Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Rapat ke-7 Soal Reformasi Perpajakan, Presiden Jokowi Minta Insentif Fiskal Segera Jalan

Pemberian insentif perpajakan itu bertujuan untuk mendukung peningkatan daya saing dan meningkatkan kesempatan kerja.
Presiden Joko Widodo./Antara-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait untuk segera mengimplementasikan insentif fiskal bagi kegiatan riset, vokasi, dan industri padat karya.

Sebagai informasi, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Inti dari peraturan itu adalah pemerintah mengatur pemberian dan bentuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) atau yang disebut super dedection tax untuk investasi pada industri padat karya, kegiatan pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi, serta kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D) di lndonesia.

"Ini rapat yang ketujuh yang kembali membahas reformasi perpajakan kita yang sangat penting untuk segera kita selesaikan sehingga kita dapat mengantisipasi keterlambatan ekonomi global, keluar dari jebakan [middle] income trap," kata Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, pemberian insentif perpajakan itu bertujuan untuk mendukung peningkatan daya saing dan meningkatkan kesempatan kerja.

Pemberian insentif tersebut bisa berupa tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan super deduction tax.

"Dan juga untuk industri padat karya juga memerlukan pembebasan bea masuk dan subsidi pajak. Saya minta berbagai insentif perpajakan ini bisa memberikan tendangan yang kuat, bisa berdampak besar bagi peningkatan daya saing kita," tambahnya.

Selain meluncurkan super deduction tax, pemerintah juga berencana merelaksasi daftar negatif investasi menjadi daftar positif investasi melalui revisi Perpres No. 44/2016 dengan harapan memacu aliran investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper