Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APVI : Pelarangan Vape Perlu Basis Penelitian yang Jelas

Penelitian tersebut diharapkan bisa memberikan rujukan bahwa produk vape berbahaya atau tidak bagi konsumen.
Ilustrasi Vape./Reuters
Ilustrasi Vape./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia meminta adanya basis penelitian yang jelas terkait usulan pelarangan rokok elektrik atau vape.

Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan hingga saat ini keberadaan dan peredaran rokok elektrik di Indonesia sudah memiliki dasar legalitas yang jelas. Menurutnya, pelarangan atas produk tersebut mesti memiliki alasan yang jelas dan transparan.

Penelitian tersebut diharapkan bisa memberikan rujukan bahwa produk vape berbahaya atau tidak bagi konsumen.

"Apabila dianggap berbahaya, di mana sisi berbahayanya harus diteliti dahulu dengan baik. Penelitian itu meliputi kandungan dan disesuaikan dengan cara penggunaan yang dilakukan oleh pengguna vape pada umumnya," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (15/11/2019).

Menurut Garindra, APVI mendorong adanya penelitian yang komprehensif lantaran saat ini pengguna produk tersebut sudah mencapai kisaran 2 juta orang. Konsumen, katanya, memiliki hak untuk mengetahui apakah produk tersebut aman untuk dikonsumsi.

"Dan mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan produk yang memiliki risiko yang lebih rendah."

Garindra mengatakan APVI sebenarnya sudah berkali-kali berupaya membangun komunikasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya ingin membicarakan regulasi pengawasan dan kerja sama penelitian terkait penggunaan vape.

"Kami sudah berkali-kali berusaha untuk berkomunikasi dengan BPOM, tetapi kami belum mendapatkan tanggapan apapun. Seolah pintunya sudah terkunci untuk kami," ujarnya.

BPOM baru saja mengusulkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Badan itu bisa melarang penggunaan rokok elektrik atau vape melalui revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper