Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Bisnis Rumah Sakit Syariah Kian Cerah

Kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia akan produk halal makin meningkat dan mulai merambah pada pelayananan publik seperti rumah sakit syariah.
Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit./Istimewa
Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia akan produk halal makin meningkat dan mulai merambah pada pelayananan publik seperti rumah sakit syariah.

Rumah sakit syariah sudah lebih dahulu hadir di Malaysia dan berperan penting dalam menyumbang pendapatan negara dari wisata kesehatan.  Pangsa pasar terbesar rumah sakit syariah adalah pasien dari Indonesia.

Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan rumah sakit syariah mempunyai prospek yang sangat baik seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat di Tanah Air. Dia menyebut jumlah rumah sakit swasta, khususnya anggota ARSSI, yang mengikuti sertifikasi rumah sakit syariah makin bertambah dari tahun ke tahun.

“[Prospeknya] sangat bagus sekali, terakhir ada tiga rumah sakit di Bekasi yang mengajukan sertifikasi tersebut, dua di antaranya sudah visitasi. Kemudian, di Bandung juga ada satu rumah sakit,” katanya kepada Bisnis.com pada Kamis (14/11/2019).

Hingga saat ini, terdapat 18 rumah sakit di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat rumah sakit syariah. Kemudian, terdapat 62 rumah sakit yang telah mengajukan sertifikasi tersebut, termasuk di antaranya adalah rumah sakit umum daerah (RSUD) di sejumlah kota atau kabupaten.

Sertifikasi rumah sakit syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bekerja sama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) dan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan Surat Keputusan (SK) Mukisi No. 132/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Syariah dan SK Mukisi No. 133/2016 tentang Indikator Mutu Wajib Syariah.

Terdapat 50 persyaratan standar dan 161 elemen penilaian yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menjadi rumah sakit syariah. Seluruh standar dan penilaian itu mencakup aspek manajemen dan layanan rumah sakit.

Lebih lanjut, Arida menjelaskan rumah sakit syariah tidak dikhususkan untuk penganut agama Islam saja. Dia menegaskan bahwa rumah sakit syariah terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat dan tidak ada perbedaan pelayanan yang dilakukan kepada penganut agama lain.

“Rumah sakit syariah ini sepert rumah sakit lainnya, memberikan pelayanan secara universal. Standar pelayanan minimum (SPM) tentunya harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kementerian Kesehatan, harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terlebih dahulu. Syariah yang diusung ini kan hanya melengkapi atau menjadi nilai tambah pelayanan saja, kurang lebih seperti bank syariah” paparnya.

Kemudian, Arida menyebut selain harus menyesuaikan pelayanan dengan Fatwa MUI dan SK Mukisi, sebuah rumah sakit bisa disebut sebagai rumah sakit syariah apabila makanan dan minuman, alat-alat kesehatan, serta obat-obatan telah melalui sertifikasi dari Lengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang saat ini telah dialihkan ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, alat-alat kesehatan, dan obat-obatan dari LPPOM MUI belum bisa dikatakan sebagai rumah sakit syariah. Namun, rumah sakit syariah sudah pasti mendapatkan sertifikat tersebut. Rumah sakit yang dimiliki oleh yayasan non-muslim pun sudah ada yang mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Menurut Ketua Umum Mukisi Masyhudi, rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang aktivitasnya berdasarkan Maqashid al Syariah al Islamiyah atau sesuai dengan konsep maqashid syariah menurut Imam Syatibi yaitu memelihara agama (khifdz ad-diin), memelihara jiwa (khifdz an-nafs), memelihara keturunan (khifdz an-nasl), memelihara akal (khifdz al-aql), dan memelihara harta (khifdz al-mal).

Tujuan dari rumah sakit syariah ini diharapkan dapat memberi peluang dan harapan bagi penyelenggara kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien tidak hanya dalam perspektif fisik, psikis, tetapi juga spiritual yang menjadi nilai tambah.

Ke depannya diharapkan rumah sakit syariah tidak hanya mengimplementasikan syariat Islam hanya di sisi pelayanan terhadap pasien semata, tetapi ikut mengimplementasikan administrasi yang sesuai dengan syariat Islam lewat Pedoman Akuntansi dan Keuangan RS Syariah di Indonesia yang akan disusun dengan bantuan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Melalui pedoman tersebut, seluruh rumah sakit syariah yang ada di Indonesia akan memiliki laporan keuangan yang berbeda dengan rumah sakit konvensional. Terkait dengan transaksi atau pembiayaan yang digunakan oleh rumah sakit syariah, tidak menutup kemungkinan nantinya akan dialihkan ke industri keuangan atau perbankan syariah agar konsep syariah yang diusung semakin menyeluruh.

Program Consultant and Head of Knowledge Management Development MarkPlus Inc. Ardhi Ridwansyah tak menampik bahwa rumah sakit syariah merupakan bisnis yang potensial untuk dikembangkan di Tanah Air. Terlebih, masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah muslim makin memperhatikan sisi spiritual atau agama.

Anggapan tersebut didukung oleh hasil riset Pew Research Center yang dirilis beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa sebanyak 93% responden di Indonesia menilai agama memiliki peran penting dalam kehidupan mereka.

Namun, menurut Ardhi, selama ini produk berupa layanan syariah yang ada di Tanah Air seringkali berada di bawah standar produk serupa yang tidak menyandang label syariah. Hal tersebut menurutnya tidak boleh terjadi di rumah sakit syariah.

“Selama ini label syariah itu disematkan sebagai subtitusi beberapa poin pelayanan yang ada, seharusnya itu melengkapi. Jadi tidak ada ceritanya nanti masyarakat muslim dipaksa memaklumi pelayanan yang secara standar lebih rendah dengan alasan ini sudah syariah. Tidak bisa seperti itu dan seharusnya syariah ini bisa lebih baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper