Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub : Regulasi Skuter Listrik Jadi Kewenangan Pemda

Kementerian Perhubungan menilai izin penggunaan skuter listrik sewa menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta, karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan.
Pengguna Grabwheels/Antara
Pengguna Grabwheels/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menilai izin penggunaan skuter listrik sewa menjadi kewenangan Pemerintah DKI Jakarta, karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, persoalan skuter listrik yang dioperatori oleh salah satu penyedia aplikasi transportasi muncul setelah terjadi kecelakaan yang menelan korban jiwa. Selain itu, skuter listrik tersebut juga banyak digunakan di area jembatan penyebrangan orang (JPO).

Budi Setyadi, Direktur Jenderal Angkutan Darat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam sebuah mengatakan bahwa operasi skuter listrik yang dioperatori salah satu penyedia aplikasi transportasi tidak memiliki izin.

“Yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 itu kendaraan bermotor. Ini [skuter listrik] tidak ada klasifikasinya,” katanya, Kamis (14/11/2019).

Meski demikian, Budi tidak menutup kemungkinan skuter listrik akan menjadi salah alat transportasi yang diatur pemerintah. Apalagi, revisi Undang-Undang Nomor 22/2009 masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2019—2024.

Menurutnya, tidak adanya aturan mengenai skuter listrik di undang-undang yang ada saat ini membuat izin dan pengaturannya berada di bawah kewenangan Pemerintah DKI Jakarta.

“Itu [skuter listrik] masuk ke dalam klasifikasi bukan kendaraan. Regulasinya ada di Pemda [pemerintah daerah],” ujarnya.

Saat ini, Ditjen Angkutan Darat telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengaku sedang menyusun aturan terkait skuter listrik, dan ditargetkan selesai pada Desember 2019.

“Ada regulasi bagaimana penggunaan Grabwheels ini di sekitar DKI Jakarta terkait batas usia pengguna, jenis Pergub-nya angkutan perorangan yang menyangkut jenis angkutannya apa saja, spesifikasi teknis, dan pembatasan wilayah operasi,” ucapnya.

Budi menyebut jalur sepeda di Ibu Kota adalah wilayah yang paling mungkin digunakan oleh skuter listrik, bukan di trotoar atau JPO.

Sementara itu, Ridzki Kramadibrata, Presiden Grab Indonesia, mengatakan bahwa skuter listrik yang dikelola pihaknya dengan brand Grabwheels telah dirancang dengan fitur keamanan, seperti pembatasan kecepatan 15 km/jam, tidak boleh melawan arus, tidak boleh menggunakannya di trotoar, dan kewajiban menggunakan helm.

Terkait kecelakaan yang menelan korban jiwa, Ridzki mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian, karena melibatkan mobil.

Kompol Fahri Siregar, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa Grabwheels belum memiliki aturan yang jelas terkait batas usia pengguna, dan jam operasional penyewaannya.

“Kami masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan. Jadi, kami panggil karena ingin melihat seperti apa SOP [standar operasi dan prosedur] yang mereka terapkan,” katanya.

Dia menuturkan, Kepolisian mengimbau agar layanan skuter listrik tersebut membuat aturan yang ketat terkait penggunaannya. Fahri juga menyatakan tidak menutup kemungkinan jika nantinya penyewaan skuter listrik itu tidak akan diperkenankan beroperasi di jalanan Ibu Kota jika tidak memiliki aturan ketat.

Saat ini, lanjut Fahri, Kepolisian telah menerima beberapa keluhan terkait penyewaan skuter listrik itu, mulai dari perusakan JPO, dan penggunaan trotoar. Bahkan, ada laporan pejalan kaki yang tertabrak oleh pengguna skuter listrik itu.

“Kami juga sudah banyak mendapat laporan terkait hal ini, dan ini menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang dilakukan dengan operator,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper