Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Alokasikan Rp3,5 Triliun Untuk Bantu Pemda Bayar Iuran BPJS

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun dalam rangka membantu daerah untuk membayar selisih iuran BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD.
Petugas melayani calon pasien menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Petugas melayani calon pasien menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun untuk membantu daerah membayar selisih iuran BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBD.

Bantuan tersebut berupa alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang mencapai Rp3,34 triliun ditambah dengan cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp157,59 miliar. 

Jumlah peserta PBI APBD hingga saat ini menurut penghitungan Kementerian Keuangan mencapai 35.183.200 orang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 166/2019 tentang DAU Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftaran oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres No.75/2019, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendanaan kepada Pemda sebesar Rp19.000 per orang per bulan terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 untuk menutup kenaikan iuran BPJS.

Alokasi DAU tambahan untuk membantu pemerintah daerah menutup selisih PBI APBD ini diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang digeser ke transfer daerah dan dana desa.

Merujuk pada Pasal 5 dari PMK No. 166/2019, dana bantuan pembayaran iuran PBI APBD ini akan disalurkan oleh pemerintah kepada daerah paling cepat pada minggu ketiga bulan November 2019.

Adapun untuk penyaluran dana cadangan perubahan jumlah kepesertaan PBI APBD paling cepat pada minggu kedua Desember 2019.

Sebelum PMK terbaru ini dikeluarkan, Kementerian Keuangan juga sudah pernah mengeluarkan tiga PMK dalam rangka memuluskan kenaikan iuran BPJS.

Tiga PMK tersebut antara lain PMK No. 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah, PMK No. 159/2019 tentang Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), dan PMK No. 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan PBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper