Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Edhy Siap Optimalkan Budi Daya Lobster Dalam Negeri

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengoptimalkan budi daya lobster untuk mencegah penyelundupan benih lobster ke luar negeri.  
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan mengoptimalkan budi daya lobster untuk mencegah penyelundupan benih lobster ke luar negeri.  

Edhy menuturkan ekspor benih lobster hanya akan menguntungkan dan menambah devisa negara tujuan karena jika sudah besar, lobster memiliki nilai tinggi. Sementara itu, eksportir hanya mendapat keuntungan kecil.

"Lalu, kenapa kita tidak budidayakan di negara kita sendiri. Di mana ditangkap, di situlah dia dibudidayakan," katanya saat berpidato pada acara Aquatica Asia dan Indoaqua 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Soal banyak yang beralasan jika melakukan budi daya lobster bisa menimbulkan penyakit, Edhy tidak sependapat. "Kok belum berbudidaya sudah bilang penyakit?" tambahnya.

Terkait ketersediaan benih, Edhy siap membuat aturan yang melibatkan kerja sama antar provinsi untuk penyediaannya. "Kita harus sepakat bahwa lobster memberi nilai tambah budi daya kita," tuturnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti, menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Aturan ini berisi ketentuan penangkapan seperti terkait spesies, kondisi, dan ukuran tertentu. 

Aturan tersebut melarang menangkap indukan lobster, kepiting, dan rajungan yang sedang bertelur dan anakan ketiga spesies tersebut.

Berdasarkan ukuran, lobster yang dapat ditangkap minimal memiliki panjang karapas 8 cm, kepiting minimal lebar karapas 15 cm, dan rajungan minimal lebar karapas 10 cm. Diperlukan waktu tertentu untuk ketiga spesies ini agar dapat memiliki generasi yang baru. 

Menyitir data KKP, sejak 2015 hingga pertengahan Juli 2019, pemerintah telah berhasil menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster dan menyelamatkan 9,8 juta ekor benih lobster senilai Rp1.37 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper