Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom : Kenaikan UMP Terlalu Tinggi Bisa Picu PHK

Pasalnya, kenaikan UMP pada tahun depan lebih dari 8% tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja industri yakni 2%—3% tahun ini.
Sejumlah pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran./ANTARA
Sejumlah pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai industri padat karya sebaiknya dikecualikan dalam kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Pasalnya, kenaikan UMP dinilai akan menurunkan daya saing industri padat karya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan kenaikan UMP pada kondisi industri saat ini dapat berujung pada perumahan tenaga kerja. Pasalnya, kenaikan UMP pada tahun depan lebih dari 8% tidak sejalan dengan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja industri yakni 2%—3% tahun ini.

Oleh karena itu, Faisal mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dapat membantu. Pasalnya, beleid tersebut memiliki klausul pengurangan pajak penghasilan sebesar 60%.

“Asal eksekusinya cepat dan mudah. Selain itu, mudah mendapatkannya. Pemberian insentif itu harus dijalankan dengan konsisten dan cepat eksekusinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (29/10/2019).

Adapun Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan kenaikan UMP pada tahun depan sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan oleh adanya aturan yang jelas dalam penambahan UMP yakni pertumbuhan ekonomi plus inflasi.

Namun demikian, kenaikan UMP pada tahun depan masih dinilai berat lantaran masalah produktivitas tenaga kerja nasional belum selesai. Menurutnya, kenaikan UMP seharusnya dua kali dari pertumbuhan produktivitas tenaga kerja. Artinya, Fithra  mengusulkan UMP tahun depan hanya naik 4%—6%.

“Sebesar 8,5% ini cenderung tinggi. Artinya, akan ada kemungkinan lay-off atau switching dari tenaga kerja menuju otomatisasi. Kalau sudah otomatisasi, potensi PHK [pemutusan hubungan kerja] PHK lebih tinggi. Dampak jangka menengah adanya relokasi industri keluar Indonesia. Investasi yang masuk akan menahan dan diversi,” katanya.

Fithra mengusulkan agar pemerintah menerapakan sejumlah kebijakan. Pertama, membenahi ekosistem bisnis dan ketenagakerjaan nasional dalam waktu dekat. Kedua, melakukan deregulasi dan debirokratisasi peraturan yang terkandung dalam 16 paket ekonomi. “[Sampai saat ini] implementasinya kurang dan cenderung tumpang tindih. Ini harus dibereskan.”

Fithra menyarankan agar pemerintah belajar dari kesuksesan Vietnam dalam menarik investasi. Menurutnya, proses pengambilan keputusan pemerintah Vietnam lebih cepat dengan model pemerintahan terpusat. Fithra mengatakan kemampuan negosiasi Vietnam dan Thailand lebih unggul, sedangkan pemerintahan nasional cenderung birokratis.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Benang dan Filamen (APSyFI) Redma Wirawasta mengaku tidak bisa membayangkan dampak kenaikan UMP pada industri tekstil. Menurutnya, pekerja di industri tekstil dan produk tekstil pun sudah mengerti dengan keadaan industri saat ini.

“Kalau [UMP] dinaikkan dia [pekerja] tahu perusahaannya tidak akan sanggup bayar. Jadi, saya harap pemerintah bisa mengeti kondisi tekstil sekarang. Karena kami tahu, tenaga kerja yang di pabrik sudah mengerti [kondisi tekstil saat ini],” katanya kepada Bisnis.

Belasan perusahaan tekstil telah merumahkan lebih dari 40.000 tenaga kerja hingga medio kuartal III/2019. Redma mengusulkan kenaikan UMP pada tahun depan tidak berdasar pada rumus pertumbuhan ekonomi plus inflasi, melainkan negosiasi langsung antara pelaku industri dan tenaga kerja.

Selain itu, Redma berujar beberapa pelaku industri juga menggunakan skema lain dalam pembayaran upah tenaga kerja salah satunya penangguhan pengupahan. Menurutnya, industri hulu dan antara TPT saat ini berat untuk menaikkan UMP pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper