Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal Tahun Depan

Peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi meningkat pada 2020 lantaran semakin banyak masyarakat yang mencari alternatif pengganti rokok legal yang tak lagi ramah kantong akibat keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE).
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Rokok ilegal sitaan di Batu, Jawa Timur, Selasa (18/4)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal di Tanah Air berpotensi meningkat pada 2020 lantaran semakin banyak masyarakat yang mencari alternatif pengganti rokok legal yang tak lagi ramah kantong akibat keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE).

Berdasarkan Praturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, kenaikan cukai rokok akan mulai berlaku per 1 Januari 2020, dengan kenaikan rerata kenaikan dari sejumlah jenis rokok sebesar 21,56%. Kenaikan tersebut juga diikuti oleh kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.

Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan kenaikan harga rokok yang terlampau tinggi alih-alih membuat masyarakat mengurangi konsumsi rokok justru membuat masyarakat berlomba-lomba mencari substitusi dari rokok legal yang selama ini mereka konsumsi. Selain rokok elektrik, menurutnya akan semakin banyak masyarakat yang mencari rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Banyak yang cari [rokok] ilegal pastinya, misalnya biasa satu hari enam batang [rokok] karena mahal bukan berarti dikurangi. Kebanyakan malah cari alternatif rokok ilegal yang harganya selisih jauh sekali [dengan rokok legal]. Permintaan banyak, tentunya supply rokok ilegal akan mengikuti,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (29/10/2019).

Willem menambahkan produsen rokok berskala kecil yang ada di daerah bukan tidak mungkin akan menjual rokok produksinya kepada masyarakat tanpa menggunakan pita cukai. Pasalnya, konsumen mereka yang sebagian besar adalah kalangan menengah ke bawah tak akan bisa menjangkau rokok legal yang harganya akan melonjak tajam.

“Jual rokok itu 80% dari harganya dikasih ke pemerintah, berarti rokok ilegal harganya hanya 20% saja [dari rokok legal]. Misalnya dinaikkan jadi 40% atau taruhlah separuh dari harga [rokok legal] peminatnya tetap ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Willem mengatakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat Bea dan Cukai dibantu oleh kepolisian dan tak jarang juga militer untuk memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah daerah selama ini sudah sangat baik. Hal tersebut dibuktikan dengan turunnya peredaran rokok ilegal dari 12,1% pada 2017 menjadi 7% pada 2018.

“Tetapi apakah prestasi itu bisa berlanjut jika peredaran rokok ilegal semakin masif karena tingginya permintaan masyarakat? Sepertinya sulit, tentu target cukai rokok yang diharapkan meningkatkan penerimaan negara akan sulit tercapai juga,” ujarnya.

Senada dengan Willem, sebelumnya Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyebut besar kemungkinan peredaran rokok illegal akan meningkat apabila melihat perilaku perokok yang cenderung mencari alternatif lain untuk menyiasati mahalnya harga rokok yang biasa mereka konsumsi. Adapun alternatif yang dimaksud adalah beralih ke merek rokok yang lebih murah hingga mencari rokok illegal.

Disebutkan pula bahwa peredaran rokok ilegal akan semakin marak di daerah-daerah yang masyarakatnya kebanyakan adalah kalangan menengah ke bawah dan minim pengawasan seperti daerah perkebunan dan perbatasan.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Syarif Hidayat pihaknya Bersama dengan aparat keamanan akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal yang saat ini mulai merambah platform dagang el atau e-commerce. Adapun yang terbaru Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPBC) Jambi dan Gresik berhasil mengamankan 1,92 juta batang rokok ilegal senilai Rp 846 juta yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp710,4 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper