Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan membuat ketentuan baru mengenai dana insentif daerah (DID). Hal tersebut tertuang dalam PMK No. 141/2019 pada 14 Oktober 2019.
Kali ini, penghitungan alokasi DID didasarkan pada kriteria utama dan kategori kinerja.
Sesuai dengan janji pemerintah, ditambah dua kategori kinerja baru yakni kategori peningkatan ekspor dan kategori peningkatan investasi.
Selain dua kategori tersebut, kinerja lain yang dipertimbangkan antara lain mengenai kesehatan fiskal, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan sampah.
Dalam penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah atas kinerja pemerintah daerah, kategori peningkatan investasi dan peningkatan ekspor secara berurutan menjadi kategori yang paling diprioritaskan, disusul oleh kategori lain seperti kategori kemandirian daerah, pembiayaan kreatif, dan kesejahteraan masyarakat.
Penilaian peningkatan investasi dan ekspor dihitung berdasakan selisih nilai kinerja selama 2 tahun.
Adapun kriteria utama yang dipertimbangkan dalam pengalokasian DID terdiri atas perolehan opini WTP dari BPK, penetapan Perda APBD yang tepat waktu, pelaksanaan e-government, dan ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penyaluran DID akan dilaksanakan secara bertahap yakni sebesar 50% dari pagu pada Februari hingga Juni dan 50% dari pagu paling cepat pada Juli.
Peraturan ini bakal berlaku efektif pada 2020, sedangkan untuk 2019 penyaluran DID masih merujuk pada ketentuan lama yakni PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah direvisi hingga perubahan ketiga yakni PMK No. 121/2018.
Untuk tahun depan, pemerintah telah menganggarkan DID sebesar Rp15 triliun, meningkat 50% dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp10 triliun.