Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Minta Aturan Terkait Distribusi Indukan Ayam Diperjelas

Pelaku usaha meminta pemerintah memperjelas poin mengenai distribusi indukan ayam ras broiler dalam rencana revisi Permentan 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. 
Ayam broiler./Berdikari
Ayam broiler./Berdikari

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha meminta pemerintah memperjelas poin mengenai distribusi indukan ayam ras broiler dalam rencana revisi Permentan 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. 

Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita mengemukakan revisi beleid itu bakal mencakup pengaturan distribusi ayam ras broiler indukan (parent stock/PS) dan ayam siap potong (final stock/ FS), rumah potong hewan unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin. 

Dalam draf yang diajukan, pembibit ayam broiler kelas galur murni (grand parent stock/GPS) diwajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari total produksi kepada pembibit PS di luar afiliasinya. Pada aturan yang berlaku saat ini, tidak diatur secara spesifik pembagian bibit indukan ayam ras. 

Sementara itu, pembibit PS diwajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari total produksi untuk pelaku usaha budi daya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit. Pada pasal 19 Permentan Nomor 32 Tahun 2017, pembagian dilakukan dengan distribusi sebesar 50:50 antara peternak mandiri dan kebutuhan internal serta peternak mitra. 

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Achmad Dawami menilai revisi aturan ini perlu memperjelas apakah peternak mitra merupakan bagian internal perusahaan integrator atau dianggap sebagai peternak non-afiliasi. 

“Saya sampaikan mengenai internal dan eksternal itu harus jelas. 75% untuk non-afiliasi itu bagaimana? Kalau itu untuk eksternal apakah termasuk peternak mitra atau tidak?,” ujar Dawami saat dihubungi Bisnis, Senin (7/10/2019). 

Dawami menyebutkan sejauh ini sejumlah perusahaan integrator bersama peternak mitranya bahkan telah menyerap 50% dari total produksi. Jika peternak mitra dihitung dalam 25% alokasi pada aturan revisi ke depan, ia mengatakan hal ini bisa mengganggu operasional. 

“Perusahaan-perusahaan tertentu saja antara internal dan mitranya sudah menyerap 50% produksi DOC FS. Kalau jadi 25%, apakah peternak mitra akan dibuang?” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper