Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Investasi Elektronik, Insentif Bakal Diperluas

Kementerian Perindustrian bakal mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat sejumlah investor asing masuk ke industri semikonduktor.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian bakal mengusulkan perluasan cakupan definisi industri pionir untuk segmen elektronika dan telematika agar menarik minat sejumlah investor asing masuk ke industri semikonduktor.

"Saya akan coba usul PMK No. 150/PMK.010/2018 industri pionir diperluas," kata Direktur Industri Elektronik dan Telematika Kementerian Perindustrian R. Janu Suryanto kepada Bisnis, pekan lalu.

Dia menjelaskan sejumlah investor asing yang bergerak di bidang produksi alat elektronik atau electronic manufacture service (EMS) berminat masuk ke Indonesia, misalnya investor asal Taiwan seperti Inventec dan Compal.

Para investor tersebut, katanya, perlu didorong dengan insentif, termasuk penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan. Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

"Sejumlah investor sudah berminat masuk Indonesia, tapi EMS bukan atau tidak masuk industri pionir," katanya.

Regulasi tersebut menyatakan bahwa wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan. Pengurangan itu diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang.

Untuk dapat memperoleh fasilitas itu, wajib pajak badan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk merupakan industri pionir; penanaman modal baru dan mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp500 miliar.

Beleid tersebut merincikan sejumlah kategori industri pionir, termasuk untuk sektor pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya dan sektor pembuatan komponen utama peralatan komunikasi. Regulasi itu tidak menyatakan EMS sebagai industri pionir.

Janu menjelaskan penambahan jumlah pabrikan elektronika atau EMS akan menarik investasi ke sektor elektronika lainnya, termasuk semikonduktor.

"Dengan banyak EMS yang berproduksi di Indonesia, maka dengan economic scale yang besar memungkinkan industri semikonduktor seperti UMC dan Vanguard bisa masuk Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto mengatakan bahwa pihaknya mendorong hadirnya investasi baru di sektor hilir industri elektronika guna memperkuat struktur manufaktur tersebut.

Kemenperin, katanya, terus berupaya mencari investor baru yang dapat mendukung sektor hilir di industri elektronik dalam negeri, khususnya untuk menyubstitusi bahan baku impor. Pada saat yang sama, kehadiran investasi baru itu bakal mendorong produktivitas agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper