Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal merevisi ketentuan mengenai klasifikasi tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mengamankan produk dalam negeri dari serbuan barang impor.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor TPT mengklasifikasikan produk TPT ke dalam dua kategori yakni kelompok A dan kelompok B.
Kelompok A adalah produk TPT yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Oleh karena itu, impor atas produk tersebut memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan persetujuan impor serta pengenaan kuota oleh Kemendag.
Kelompok B adalah produk TPT yang belum bisa diproduksi di dalam negeri sehingga tidak perlu ada rekomendasi, persetujuan impor, maupun kuota.
"Itu yang dulu Kelompok B bakal dimasukkan ke Kelompok A jadi mereka tidak bebas, yang tadinya masuk dalam Kelompok B akan di-update melalui revisi Permendag," ujar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (4/10/2019).
Adapun produk-produk TPT yang sudah bisa diproduksi di Indonesia tetapi masih termasuk dalam Kelompok B adalah barang dengan kode HS 5804, 5808, 5810, dan 5802 yang merupakan kain embroidery, renda, net, dan lace.
Perusahaan yang memproduksi produk TPT tersebut adalah PT Budi Agung Sentosa, PT Dinas Sarana, PT Embriotex Jaya, PT Kewalram Indonesia, dan PT Mas Sumbiri.
Oleh karena itu, produk TPT tersebut belum digeser ke kelompok A, terjadilah lonjakan impor dari produk TPT tersebut.