Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik lima anggota baru Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) hari ini, Jumat (27/9/2019).
Lima orang yang dilantik adalah Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, Purwiyanto sebagai Wakil Kepala, Wahjoe Triwidijo Koentjoro sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, Sudirman Saad sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, dan Shahril Japarin sebagai Anggota Bidang Pengusahaan.
Anggota baru yang ditunjuk sebagai perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian di struktur BP Batam adalah Kepala Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto yang mendapatkan mandat sebagai pelaksana tugas Anggota Bidang Kebijakan Strategis.
Banyak tanggung jawab yang diemban oleh BP Batam baru ini. Pertama, BP Batam bakal mengembangkan dua KEK yakni KEK Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) Batam Aero Technic BAT dan KEK Nongsa Digital Park.
"Di sana akan ada pendidikan sehingga KEK ini bisa dirasakan oleh masyarakat bukan hanya di Batam tapi di Indonesia," ujar Darmin saat pelantikan.
Kedua, BP Batam juga dituntut untuk membenahi perizinan dalam rangka memperlancar investasi di kawasan tersebut.
Ketika jabatan Kepala BP Batam masih dijabat oleh orang yang bukan Wali Kota Batam, Darmin menuturkan sering terjadi perbedaan pandangan sehingga perizinan dan pembangunan infrastruktur di Batam sering terhambat akibat inkonsistensi antara dua institusi tersebut.
"Karena Kepala BP Batam ini merangkap Wali Kota maka izinnya cukup satu, enggak perlu lantainya beda-beda. Pembangunan infrastruktur juga jauh lebih sinkron sekarang," imbuh Darmin.
Ketiga, BP Batam juga bakal terus mengembangkan unit usaha yang sudah ada yakni unit usaha bandara, pelabuhan, rumah sakit, data center, pelabuhan penumpang, dan air minum.
Unit-unit bisnis yang dahulunya terletak di dalam struktur BP Batam sekarang ditempatkan di luar struktur untuk memotivasi keenam unit bisnis tersebut terus berkembang.
Untuk diketahui, pelantikan ini dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 yang mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
Melalui aturan tersebut, Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan.