Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Tawarkan Badan Bendungan Dipasang Panel Surya

Listrik yang dihasilkan digunakan untuk operasional pengelolaan bendungan dan fasilitas kegiatan objek wisata.
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra
Suasana di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) gas metana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan pemasangan panel surya di badan bendungan yang dibangunnya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan bahwa pihaknya sedang menawarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memasang panel surya (solar cell) di badan bendungan.

"Saya yang nawarin [untuk memasang panel surya] karena sudah ada di Semarang sudah dibuat yang serupa atau enggak [setidaknya] dipasang di badan airnya kan lebih luas," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019).

Pada Bendungan Jatibarang di Semarang sudah diterapkan sistem panel surya yang ditempel di badan bendungan dan mampu menghasilkan listrik sebesar 300 kWp (kilowatt peak). Setidaknya, ada 936 panel surya yang dipasang dan energinya dimanfaatan sebagai energi baru terbarukan.

Listrik yang dihasilkan digunakan untuk operasional pengelolaan bendungan dan juga digunakan untuk mengoperasikan fasilitas kegiatan objek wisata. Pembangunan panel surya ini merupakan proyek percontohan dalam rangka mengoptimalkan aset bendungan.

Basuki menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terkait dengan panel surya

"Enggak riskan memasang panel surya di badan bendungan, sama saja karena hanya tinggal pasang saja enggak ada pembebasan lahan. Ini bisa di semua bendungn tergantung dia kebutuhannya di mana," kata Basuki.

Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Air Baku (Pusatab) Kementerian PUPR Fauzi Idris mengatakan bahwa saat ini Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan dijelaskan bahwa bendungan hanya boleh digunakan untuk wisata, pengendalian banjir dan irigasi.

Apabila ingin menggunakan panel surya di tampungan bendungan, permen tersebut harus diubah.

"Kalau di kami harus ubah dulu Permen PU tentang bendungan tadi karena itu enggak boleh untuk solar cell di tampungan, itu kalau tidak betul-betul diperhatikan ada beberapa dampak negatifnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper