Bisnis.com, SOLO - Pemerintah telah memetakan permasalahan yang kerap menghambat para pelaku usaha atau investor yang akan menjalankan usahanya di Indonesia.
Edwin Zulkarnain dari Direktorat Perencaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya Kedeputian Bidang Perencanaan Penanaman Modal BPKM mengatakan bahwa ada lima aspek yang sering menjadi keluhan para pengusaha.
Pertama, regulasi yang tidak pasti, perizinan yang rumit, dan kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah serta koordinasi pusat-daerah.
Pemerintah, menurut Edwin, telah menerbitkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang selanjutnya disusul dengan penerbitan PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS)
Sistem OSS.
"Sistem memungkinkan investor hanya datang ke satu tempat untuk memperoleh seluruh perizinan yang dibutuhkan karena sistem IT dan database yang didesain secara terhubung dan terintegrasi," kata Edwin dalam sebuah seminar di Solo, Jumat (20/9/2019).
Kedua, penarikan pajak yang rumit, layanan pengumpulan pajak yang lambat serta insentif fiskal tidak menarik bagi investor.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan meluncurkan sistem integrasi data pajak untuk meningkatkan transparansi data wajib pajak. Tak hanya itu, otoritas fiskal juga akan merevisi peraturan insentif pajak untuk sektor bisnis yang lebih luas. Setidaknya 20 sektor bisnis akan ditambahkan dari 145 bidang bisnis yang ada di Tax Allowance.
Peraturan tersebut juga akan memberikan mekanisme yang lebih sederhana dalam menerapkan tax allowance maupun tax holiday dengan penerbitan peraturan No. 135/2018 tentang Tax Holiday (direvisi dengan PMK 150/2018).
Ketiga, pembebasan lahan. Pembebasan adalah tantangan terbesar bagi investor asing. Prosesnya mungkin memakan waktu bertahun-tahun, dan bisa menyebabkan penundaan dan ketidakpastian yang substansial. Apalagi ada kenaikan harga tanah secara spekulatif.
Keempat, jumlah tenaga kerja terampil yang terbatas dan prosedur rumit untuk mendapatkan izin pekerja asing. Kelima, dwelling time yang lambat di pelabuhan serta kurangnya infrastruktur disebabkan oleh keterbatasan dana untuk pembiayaan.