Bisnis.com, JAKARTA – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk mempersiapkan rencana khusus saat beroperasi dalam keadaan gangguan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Perhubungan Polana B Pramesti telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Hubud No. 15/2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan dalam Keadaan Kahar (Force Majure). Surat ini diterbitkan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari karhutla, yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan.
"Karhutla sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan, terutama pada daerah pendekatan pendaratan serta area lepas landas maupun parkir pesawat,” kata Polana dalam siaran pers, Kamis (19/9/2019).
Surat edaran tersebut memuat beberapa arahan, antara lain :
- Meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan di antaranya reschedule, reroute atau pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya.
- Memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
- Penyampaian informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
Menurutnya, kabut asap akibat karhutla di beberapa wilayah di Sumatra dan Kalimantan tak hanya berdampak buruk pada lingkungan, tetapi juga berdampak pula pada kegiatan operasional penerbangan.
Pihaknya berharap para stakeholder dapat mematuhi surat edaran tersebut karena sangat berdampak bagi keselamatan dan keamanan penerbangan dan juga untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara.