Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Pertanian Godok Revisi Aturan Importasi Sapi

Kementerian Pertanian menyatakan  revisi aturan yang mewajibkan impor indukan sebanyak 20 persen dari volume pemasukan sapi indukan masih dalam proses pembahasan.
Peternak menggembalakan sapi di Desa Ngeluk, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/2)./ANTARA-Aji Styawan
Peternak menggembalakan sapi di Desa Ngeluk, Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/2)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian menyatakan  revisi aturan yang mewajibkan impor indukan sebanyak 20 persen dari volume pemasukan sapi indukan masih dalam proses pembahasan.

"Benar sedang dalam revisi. Sejauh ini sudah masuk di Biro Hukum Kementerian Pertanian," kata Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Fadjar mengemukakan revisi bakal mencakup perubahan pada aturan 5:1, namun ia belum bisa memastikan bagaimana perubahan tersebut karena sifatnya belum final. Kendati demikian, ia memastikan pihaknya mempertimbangkan berbagai opsi yang bisa mengakomodasi usulan pelaku usaha namun tetap mendorong pertumbuhan populasi sapi potong di dalam negeri.

Usulan besaran impor indukan sebesar 5 persen dari kapasitas kandang sendiri disebut Fadjar belum disepakati. Besaran tersebut dinilai belum cukup signifikan untuk mendorong pertumbuhan populasi sapi potong lewat pengembangbiakan.

"Revisinya mencakup perubahan 5:1, tapi belum final. Ada beberapa opsi yang diajukan. Kalau Gapuspindo meminta 5 persen dari kapasitas kandang. Tapi, dari pemerintah belum menyetujui usulan tersebut karena 5 persen itu terlalu sedikit untuk mengejar swasembada. Dari sisi penambahan belum signifikan," lanjut Fadjar.

Opsi revisi pun beragam. Fadjar menjelaskan persentase impor indukan bisa dihitung baik dari kapasitas kandang maupun dari volume pemasukan. Pemerintah pun membuka peluang pengelolaan sapi indukan dengan memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha penggemukan sapi dan peternak rakyat.

"20 persen itu nanti bisa jadi 10 persen, bisa 5 persen dan itu pun bisa dari kapasitas kandang atau dari volume impor indukan seperti dalam aturan sekarang. Rencananya, ada pertimbangan fasilitasi juga supaya bisa berjalan. Apakah sapi itu nanti harus dipelihara oleh pelaku usaha penggemukan atau oleh peternak rakyat dalam bentuk kemitraan," terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper