Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengupayakan agar daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar kapasitas fiskal daerah (KFD) bisa meningkat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan pihaknya mendorong kepada daerah untuk terus meningkatkan PAD dan memanfaatkan instrumen-instrumen keuangan yang ada.
"Kami tetap mendorong untuk menaruh uang di bank dalam bentuk deposito. Katakanlah kalau ada proyek Rp1 triliun itu kan bisa ditaruh di bank dan bunganya bisa dipakai," ujar Syarifuddin.
Kemendagri juga terus memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui peraturan daerah.
Terkait dengan tingginya sorotan mengenai belanja pegawai di daerah yang tergolong tinggi rasionya di beberapa daerah, Syarifuddin mengatakan bahwa jumlah PNS di Indonesia sudah tergolong rendah.
Syarifuddin mengklaim bahwa rasio PNS terhadap penduduk di Indonesia saat ini berkisar di angka 19-21 PNS untuk setiap 1.000 orang.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia yang katanya memiliki 37 PNS per 1.000 orang. Brunei Darussalam pun jauh lebih tinggi lagi, mencapai 114 PNS per 1.000 penduduk.
"APBD dari beberapa daerah memang kecil tapi bagaimanapun mereka [PNS] tetap harus digaji," ujar Syarifuddin, Senin (9/9/2019).
Pemerintah daerah pun juga tidak bisa serta merta meningkatkan belanja modal karena adanya mandatory spending yakni 25 persen untuk belanja pendidikan dan 10 persen untuk belanja kesehatan.
Faktor-faktor tersebut ditambah dengan KFD yang rendah pada akhirnya terus menekan KFD dearah-daerah yang memang secara keuangan masih belum mandiri dan bergantung pada dana perimbangan.
Untuk diketahui, belanja pegawai sebagai salah satu belanja yang tercatat sebagai pengurang dalam penentuan KFD tercatat masih dominan dengan rasio belanja pegawai pada level provinsi terhadap total belanja secara rata-rata mencapai 26,8 persen pada 2018.
Provinsi-provinsi seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo tercatat memiliki rasio belanja pegawai terhadap belanja secara keseluruhan di atas 35 persen.
Ketiga daerah tersebut juga tercatat memiliki KFD sangat rendah pada 2019.