Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri masih menghitung kenaikan beban perusahaan seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan belum mengetahui berapa besar kenaikan operating cost dengan rencana pemerintah tersebut saat ini.
“[Beban] BPJS Kesehatan belum dihitung karena itu kan masih rencana naikin,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/8/2019).
Namun, dia mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut bakal memberatkan industri tekstil hilir. Pasalnya, sektor hilir bersifat padat karya yang menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Dia mengatakan biaya tenaga kerja di sektor tekstil hulu sekitar 10%-12%, sedangkan di sektor tekstil hilir biaya tenaga kerja sekitar 25%. Walaupun lebih berdampak ke sektor hilir, tetapi dikhawatirkan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja sektor antara dan hulu.
“Kalau sektor hilir terbebani, kan pengaruh juga ke penjualan [produk hulu dan antara],” kata Redma.
Dia menyatakan saat ini kondisi industri TPT sedang menghadapi tantangan persaingan dengan produk impor. Beberapa perusahaan, katanya, telah menghentikan lini produksinya karena serapan produk berkurang.
Dengan demikian, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperkirakan bakan membebani industri TPT nasional.
“Usul saya, lebih baik pemerintah sehatin dulu industrinya agar bisa merekrut tenaga kerja lebih banyak sehingga enggak akan defisit BPJS Kesehatan. Dengan kondisi sekarang, iuran BPJS Kesehatan naik jadi tambah beban bagi perusahaan, mending tutup atau banting setir jadi importir saja.”
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pihaknya memahami jika BPJS Kesehatan membutuhkan anggaran atau pendapatan yang lebih banyak. Namun, hal tersebut tidak berarti dengan menambah beban pengusaha.
Pihaknya sedang membuat perhitungan terkait rencana pemerintah tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan biaya iuran bagi peserta BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dari besaran iuran saat ini. Kenaikan ini bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.