Bisnis.com, JAKARTA - Bagi pengguna layanan Google Ads, mulai tanggal 1 Oktober 2019 pihak Google akan mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan yang diberikan.
Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, pengenaan PPN ini merupakan implikasi dari keputusan pihak Google Asia Pacific Pte.Ltd yang memindahkan hak atas kontrak pengguna ke PT Google Indonesia.
Sebagai konsekuensinya, mulai tanggal tersebut, PT Google Indonesia akan terikat dengan persyaratan kontrak dan akan menagih invoice atas layanan yang diberikan.
"Segera setelah tanggal pemindahan hak, anda akan menerima invoice, termasuk faktur pajak dari PT GI [Google Indonesia]," tulis pemberitahuan yang dikutip Bisnis, Jumat (30/8/2019).
Adapun merujuk pengumuman tersebut, PT GI secara hukum memiliki kewajiban untuk mengenakan biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen atas layanannya.
Dengan begitu, pihak Google meminta pengguna layanan untuk memastikan NPWP, nama, dan alamat yang tersimpan di akun Google cocok dengan detail pendaftaran pajak.
Baca Juga
"Kami tidak dapat melakukan perubahan pada invoice secara retroaktif. Harap hubungi konsultan pajak jika ada pertanyaan terkait konsekuensi pajak atas perubahan ini," imbuh pengumuman tersebut.
Pihak Kementerian Keuangan belum menanggapi adanya perubahan terkait mekanisme pemajakan di perusahaan global tersebut.
Kepala Biro Komunisasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti meminta untuk mengonfirmasikannya kepada otoritas pajak.
Kendati demikian, dalam catatan Bisnis, sebelum email tersebut terungkap, pihak Google juga mengirimkan surat elektronik kepada penggunannya untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setelan info penagihan dan pembayaran mulai 1 Januari 2019.
Jika hal itu tidak dilakukan maka akun akan ditangguhkan secara sepihak oleh Adword per bulan April 2019.
Kabar itu sendiri terungkap dalam di dalam obrolan di https://id.advertisercommunity.com yang diunggah pada tanggal 12 Januari 2019.