Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah. Saat ini, pemanfaatan fasilitas tersebut dinilai kurang optimal.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan sebagai solusi pemenuhan bahan baku misalnya, pemerintah telah memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) bagi IKM. Melalui PLB, IKM bisa mendapatkan bahan baku impor yang tidak tersedia di dalam negeri dan bisa diambil secara ritel.
“Sekarang ini pelaku IKM masih rancu dan terkadang belum mengerti mengenai PLB, tata caranya seperti apa, padahal aturannya sudah jelas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Guna membantu IKM untuk masuk ke pasar ekspor, Kemenperin juga telah memberikan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) yang diluncurkan pada Januari 2017. Fasilitas yang diberikan melalui KITE IKM ini berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN dan PPN Barang Mewah atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, dan/atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
Hingga kini, kata Gati, baru 44 IKM dari 11 bidang usaha yang baru memanfaatkan fasilitas tersebut. Menurutnya, pelaku IKM masih menganggap prosedur untuk mendapatkan fasilitas ini rumit sehingga enggan mengajukan.
Selain itu, Kemenperin juga memiliki program restrukturisasi mesin dan peralatan, yaitu pemberian potongan harga pembelian mesin/peralatan kepada IKM yang membeli baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30% untuk mesin buatan dalam negeri dan 25% untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp5 juta dan paling besar Rp300 juta per perusahaan.
Selama periode 2015—2018, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan peralatan dengan nilai penggantian sebesar Rp39,22 miliar kepada 341 IKM.
“Sektor sandang memiliki persentase tertinggi, yaitu mencapai 47% dari nilai penggantian,” ujar Gati.
Adapun, dalam membantu para pelaku IKM agar lebih banyak memanfaatkan fasilitas dari pemerintah, Ditjen IKMA Kemenperin menyelenggarakan kegiatan forum diskusi dengan tema “Sinergitas Pemangku Kepentingan dalam Mendorong Pengembangan Industri Kecil, Menengah, dan Aneka” pada Kamis (29/8/2019).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Bea Cukai, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi perindustrian di seluruh Indonesia, serta perwakilan dari asosiasi berbagai sektor industri.
“Diharapkan dengan acara ini, apa yang menjadi kesulitan IKM bisa disampaikan dan bertanya langsung ke Bea Cukai misalnya untuk masalah PLB,” kata Gati.