Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenang kembali meninggalnya 21 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) korban kecelakaan pesawat Lion Air tahun lalu.
Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam acara penandatanganan MoU antara Kemenkeu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk peningkatan pelayanan kepegawaian berbasis teknologi yang memiliki pengakuan legalitas administrasi hari ini, Senin (19/8/2019).
"Dalam kecelakaan Lion Air segala proses pengurusan dari meninggalnya jajaran Kemenkeu mendapatkan dukungan dari BKN," ujar Sri Mulyani mengapresiasi bantuan BKN.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyoroti lamanya proses birokrasi yang diperlukan dalam rangka menentukan status dari pegawai pemerintahan.
Sri Mulyani menerangkan bahwa di lingkungan pemerintahan diperlukan waktu hingga 40 bulan untuk memproses status pegawai yang telah meninggal.
Dengan ini, maka pemerintah baru bisa mencairkan santunan bagi istri dan anak bagi ASN yang meninggal setelah 40 bulan.
"Kalau kita terus memelihara kemanusiaan kita dan membayangkan siapa yang kita layani maka kita akan terus berpikir apakah perlu selama itu?" ujarnya.
Oleh karena itu, ke depannya proses birokrasi perlu dipercepat dan dengan pemanfaatan teknologi serta perbaikan manajemen ASN di lingkungan pemerintahan hal ini bisa ditanggulangi.