Bisnis.com, JAKARTA -- Managing Partner DDTC Darussalam mengungkapkan bahwa pemda perlu memperbaiki kinerja dalam urusan pemungutan pajak.
Rata-rata tax ratio yang rendah menyebabkan ketergantungan daerah oleh dana perimbangan yang dicairkan oleh pemerintah pusat melalui APBN menjadi tinggi.
"Meningkatnya kinerja pajak daerah tentu akan mengurangi ketergantungan terhadap pusat sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi belanja pemerintah pusat," ujar Darussalam, Selasa (13/8/2019).
Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan kinerja penerimaan pajak seperti contoh melalui penggunaan teknologi dalam mengadministrasikan pajak hotel dan restoran, melakukan kerja sama pertukaran data dengan instansi atau bank, menggunakan teknologi dalam rangka meningkatkan akurasi pemetaan objek pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga peningkatan kualitas SDM.
Per 2017, tax ratio rata-rata dari pajak daerah di Indonesia berada pada angka 1,2%.
Apabila dibandingkan dengan tax ratio pajak daerah di negara-negara lain, terdapat negara-negara yang tax ratio pajak daerahnya lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia.
Contoh dari negara dengan tax ratio pajak daerah yang tinggi adalah Swedia di mana tax ratio pajak daerahnya bisa mencapai 16%.
Hal ini karena Swedia menerapkan sistem piggy-backing pajak penghasilan sehingga pemerintah daerah dapat memungut pajak penghasilan dari penghasilan yang sama. Tarif yang dikenakan pun mencapai 26%.
Di Australia, tax ratio pajak daerah bisa mencapai 4,4% dan hanya bersumber dari pajak atas properti. Namun, di Irlandia dengan prinsip yang sama dengan Australia tax ratio-nya justru berada pada angka 0,6%.