Bisnis.com, SURAKARTA - Ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi industri keuangan syariah agar dapat mencapai target pasar keuangan syariah di Indonesia.
Prasyarat tersebut meliputi SDM, infrastruktur dasar hingga keandalan penggunaan teknologi.
Demikian disampaikan Achmad Bukhori selaku Advisor Startegis Committee dari Pusat Riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam Focus Group Discussion bertema Sinergitas Fintech dalam Konsep Syariah, Jumat (9/8/2019).
FGD tersebut diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta bekerja sama dengan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Achmad Bukhori prasyarat tersebut harus dipenuhi industri keuangan syariah agar dapat mencapai target pasar keuangan syariah di Indonesia.
"Kita harus memenuhi sejumlah prasyarat terlebih dahulu, seperti sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kehandalan penggunaan teknologi," terang Achmad Bukhori
Agar industri keuangan syariah Indonesia berkembang pesat, diperlukan sejumlah cara agar konsep keuangan syariah dapat disinergikan dengan pemanfaatan teknologi keuangan atau biasa disebut fintech.
Cara yang pertama adalah dengan meningkatkan awareness Muslim terhadap produk/ jasa industri keuangan syariah.
Kedua, ketersediaan produk/ layanan dan standardisasi produk harus dipenuhi sesuai ekspetasi penduduk Muslim Indonesia.
Ketiga, penguatan regulasi, variasi produk layanan, efisiensi produksi, dan pengawasan inherrent dan mandatory yang lebih baik.
Pembicara lain dalam FGD ini adalah Iskandar Zulkarnain dari Badan Pengelola Keuangan Haji RI, Erwin Haryono dari Dewan Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, serta Akademisi FEB UNS Irwan Trinugroho.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia menjadi salah satu pasar yang sangat potensial bagi industri keuangan syariah.
Hal tersebut dapat dilihat dengan banyaknya penduduk Indonesia yang memeluk Islam dengan jumlah sebesar 208 juta atau 88,20 persen.
Meski dari segi jumlah Muslim Indonesia sangat potensial, hanya 74,88 juta orang yang bisa mengakses produk dan layanan yang disediakan industri keuangan syariah. Sisanya, sebesar 113,12 juta belum dapat menikmati akses atas produk dan layanan keuangan syariah, demikian keterangan resmi Humas UNS diterima Jumat (9/8/2019)..