Bisnis.com, JAKARTA –Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019 yang mengatur mengenai ekspor kembali atas barang impor disambut positif.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan selama ini barang yang masuk ke Indonesia cenderung tidak terkontrol.
"Dengan aturan itu menjadi jelas sejak awal. Itu kan sering jadi modus, harusnya direekspor tapi dijualbelikan," kata Yustinus, Kamis (1/8/2019).
Meski demikian, Yustinus juga berpesan agar proses reekspor juga perlu disimplifikasi prosedurnya agar tidak terjadi penumpukan barang di tempat penimbunan sementara (TPS).
"Analoginya seperti barang rampasan itu banyak yang mangkrak. Harus dibuat mekanisme agar utilisasinya cepat, kalau nilainya menurun kan rugi," tambahnya.
Sebelumnya, Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan ada proses sebelum barang tidak lolos reekspor dijadikan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Yang normal barang tidak dikuasai [BTD] dulu, 30 hari kemudian Jadi barang dikuasai negara (BDN), 30 hari kemudian jadi BMN," kata Deni.
Menurut Yustinus, hal ini perlu disegerakan agar barang tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh negara.