Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minim Sosialisasi, Pembaruan Data PBI BPJS Kesehatan Rawan Picu Kisruh

Terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembaruan data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan Tahun 2019 tahap keenam dinilai rawan menciptakan kekisruhan di masyarakat. 
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA — Terbatasnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam menerapkan kebijakan pembaruan data peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan Tahun 2019 tahap keenam dinilai rawan menciptakan kekisruhan di masyarakat. 

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Timboel Siregar mengatakan, dalam proses pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan tahap keenam, terdapat 5,2 juta masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaannya.

Jumlah tersebut meningkat tajam dari tahap pertama hingga tahap kelima yang berkisar ratusan ribu PBI.

“Pada tahap pertama hingga kelima pembaruan data PBI saja masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa statusnya sebagai peserta PBI dinonaktifkan, sehingga sering kali ketika mereka memeriksakan diri ke rumah sakit, mereka marah-marah ke rumah sakit karena statusnya tidak aktif lagi. Apalagi sekarang yang jumlahnya mencapai jutaan orang,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (31/7/2019).

Untuk itu, dia mendesak pemerintah  sesegera mungkin melakukan sosialisasi masif, walaupun kebijakan itu menurutnya sudah terlambat.

Sebab, sambungnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No. 79/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Timboel juga menyayangkan kebijakan pemerintah yang selama ini melakukan survei secara tertutup dalam memperbarui data peserta PBI yang berujung penonaktifan status kepesertaannya berdasarkan sejumlah ketentuan.

Adapun, ketentuan itu a.l. masyarakat yang telah meninggal, masyarakat yang dinyatakan sudah tidak berstatus fakir miskin, dan masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) ganda

“Selama ini proses survei dilakukan secara sepihak dari pemerintah, tanpa meminta pendapat dari masyarakat. Bukan tidak mungkin, peserta yang sebenarnya masih berstatus miskin, namun sudah dicoret dari daftar PBI. Kondisi-kondisi seperti ini bisa menciptakan konflik ketika di lapangan nanti,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper