Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bicara Soal Perpres Kendaraan Listrik, Wapres JK Sebut Masih Bahas Keringanan Pajak

Jika terlalu banyak insentif yang diberikan, dikhawatirkan membuat negara kesulitan dalam mengelola keuangannya.
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA
Penumpang turun dari bus listrik usai mengikuti uji coba di halaman Balai Kota, Jakarta, Senin (29/4/2019). Pemprov DKI Jakarta bersama PT TransJakarta dan PT Bakrie & Brother Tbk menyelenggarakan uji coba bus listrik yang bertujuan untuk memastikan penggunaan kendaraan listrik sebagai alat transportasi umum di Jakarta. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai peraturan presiden mengenai mobil listrik terkendala manfaat pajak.

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang dapat diberikan," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Menurut Kalla pertimbangan pajak ini sangat penting karena terkait pembiayaan negara. Dia menyebutkan jika terlalu banyak insentif yang diberikan, membuat negara kesulitan keuangan.

"[Setelah perpres keluar] Jadi berapa pendapatan negara? Jadi ada batasnya juga yang diberikan," katanya.

Meski begitu, JK memastikan secara teknis peraturan presiden terkait mobil listrik ini sudah dapat disetujui.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (24/7) mengatakan Presiden Jokowi akan mengeluarkan dua aturan terkait kendaraan listrik pekan ini. Kedua aturan tersebut ialah peraturan presiden tentang kendaraan listrik dan peraturan pemerintah terkait pajak barang mewah.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mendorong lahirnya regulasi yang tepat guna menentukan perkembangan mobil listrik di masa mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam Ignasius Jonan mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden terkait dengan mobil listrik.

“Kami sedang menunggu Peraturan Presiden [Perpres] mobil listriknya. Perpres mobil listrik akan menentukan seperti apa arah mobil listrik di Indonesia. PPnBM, bea masuk, kandungan lokal dalam negeri, assembling-nya seperti apa kita akan mempelajari setelah policy-nya keluar,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Sekretriat Kabinet RI, Minggu (28/7).

Sembari menunggu Perpres tersebut, kata Jonan, Kementerian ESDM menyiapkan infrastruktur yang mendukung penggunaan mobil listrik. Salah satunya melalui pembangunan stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper