Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Minta Penumpang Ojek Daring Diasuransikan

Sayangnya, angkutan roda dua tidak termasuk sebagai angkutan umum sesuai Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta agar para pemangku kepentingan baik aplikator transportasi online dan perusahaan asuransi memikirkan solusi agar pengguna ojek daring mendapatkan jaminan keselamatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan kecelakaan pada 2018 yang 70 persen di antaranya melibatkan kendaraan bermotor menunjukkan penumpang ojek daring rentan terhadap kecelakaan sehingga perlu dipikirkan solusi alternatif mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersebut.

"Kecelakaan masih sangat banyak di Indonesia, mungkin 70 persen karena motor. Saya mengharapkan PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi dan Gojek Indonesia sebagia aplikator, ojol [ojek online] itu dipikirkan, karena mereka memberikan layanan luar biasa dan lapangan kerja bagi masyarakat,makanya keselamatan harus dipikirkan," ungkapnya, Jumat (19/7/2019).

Selama ini, aturan mengenai asuransi atau jaminan keselamatan angkutan umum difasilitasi oleh PT Jasa Raharja (Persero). Sayangnya, sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) angkutan roda dua tidak diakui sebagai angkutan umum.

Padahal, tambahnya, keselamatan merupakan hal mendasar yang harus terpenuhi, terlepas dari sisi legalitasnya.

"Bahwa kita harus pikirkan secara legal seperti apa, dasarnya bisa berikan keselamatan bagian terbaik dari yang kita lakukan," tuturnya.

Secara regulasi, Kementerian Perhubungan telah mengatur keselamatan bagi ojek daring dengan meluncurnya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.12/2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sayangnya, aturan ini tidak serta merta membuat ojek daring legal sebagai angkutan umum, sehingga perlu dipikirkan mekanisme jaminan keselamatan yang sesuai hukum.

"Kekhawatiran ini [soal keselamatan] ini tak hentinya diberikan melalui pembelajaran, kampanye, pembahasan bersama menjadi tugas kita bersama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper