Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan 40 Terminal Direvitalitasi Mirip Bandara

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pada 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sama dengan bandara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan klaim pihaknya terus berbenah dengan memperbaiki angkutan darat baik dari sisi prasarana, angkutan serta sumber daya manusianya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pada 2020 akan ada sekitar 40 terminal yang diperbaiki dan diharapkan sama dengan bandara.

"Yang akan diperbaiki dalam hal ini yaitu mulai dari sistem, infrastruktur, SDM, maupun performancenya akan diperbaiki. Tujuan kehadiran Pemerintah yaitu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2019).

Dia memberikan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek kepada para pengusaha bus.

Dia berharap dengan terbitnya PM 15/2019 ini menjadi cerminan dari usaha pemerintah memperbaiki diri dan meminta para pengusaha bus menaati aturan.

“Tujuan Pemerintah antara lain ingin memberikan kenyamanan, misalnya untuk para pengemudi dituntut untuk istirahat yang cukup. Jadi yang akan dilakukan yaitu perbaikan ekosistem angkutan umum di Indonesia, bus dan terminal akan kita perbaiki,” katanya.

Sementara itu berkaca dari data kecelakaan yang terjadi tahun 2018 terjadi 103.672 kecelakaan lalu lintas dan naik 3% dibandingkan tahun 2017, terjadi kenaikan kecelakaan lalu lintas per tahunnya.

“Saya minta juga di dalam terminal nantinya harus ada tempat istirahat bagi pengemudi. Itulah mengapa investasi ke terminal yang kami lakukan pada tahun 2020 mendatang sangat besar,” katanya.

Dia memaparkan beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh pengusaha AKAP dan Pariwisata, yakni menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Tipe A, memasang dan memanfaatkan GPS, mendaftarkan pengemudi melalui e-logbook, melaksanakan pelayanan kepada pengguna jasa melalui e-ticketing, harus disediakan Terminal Operating System, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan angkutan umum.

“Semua kebijakan itu pasti bersama dengan Organda. PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek juga kita perbaiki Standar Pelayanan Minimumnya. Untuk bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun sesuai dengan permintaan rekan-rekan semua,” demikian ujar Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper