Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Tanam Bawang Putih 10 Persen Dikhawatirkan Bebani Importir

Pelaku usaha hortikultura menilai wajib tanam bawang putih sebesar 10 persen akan membebani mereka. Pasalnya, selama ini kebijakan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari pengajuan impor pun masih menemui banyak kendala.
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda
Pedagang membersihkan bawang putih di salah satu pasar tradisional di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/5/2019)./ANTARA-Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha hortikultura menilai wajib tanam bawang putih sebesar 10 persen akan membebani mereka.

Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Anton Muslim Arbi menilai kenaikan wajib tanam bawang putih menjadi 10 persen belum pantas untuk dilakukan. Pasalnya, selama ini kebijakan wajib tanam bawang putih sebanyak 5 persen dari pengajuan impor pun masih menemui banyak kendala.

"Dari kewajiban tersebut saja, kita sudah dapat lihat importir masih belum dapat memenuhi kewajiban tersebut," katanya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Adapun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2017 jo 24/2018, importir bawang putih wajib menanam 5 persen dari volume yang didapat dari rekomendasi impor (RIPH).

Namun, meski sudah diwajibkan, Kementan menyatakan masih ada 74 importir yang tidak patuh terhadap aturan wajib tanam tersebut sehingga masuk daftar hitam (blacklist). Realisasi wajib tanam bawang putih yang dilakukan importir hingga Maret 2019 pun baru mencapai luas 5.934 ha.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menyarankan agar wajib tanam bawang putih kepada importir ditingkatkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Menurutnya, hal itu dapat mempercepat tercapainya swasembada bawang putih agar Indonesia tidak lagi ketergantungan impor dan harga bawang putih dapat stabil di pasaran.

"Kalau perlu wajib tanam importir yang sekarang hanya 5 persen naik jadi 10 persen dengan syarat benih berkualitas harus tersedia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikan usulan tersebut.

"Kami [akan] bahas terkait usulan tersebut," kata Suwandi kepada Bisnis.

Meskipun usulan tersebut baru akan dibahas, Suwadi menegaskan pihak importir tidak perlu khawatir terkait ketersediaan lahan untuk memenuhi wajib tanam 10 persen.

Pasalnya, luasan lahan yang tersedia untuk program swasembada bawang putih mencapai 600.000 hektare (ha), sementara pemerintah hanya membutuhkan 69.000 ha untuk bisa memenuhi kebutuhan bawang putih nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper