Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menyalurkan kredit Rp12,6 triliun ke industri maritim sepanjang 2018 yang Rp6,8 triliun di antaranya disalurkan ke segmen korporat.
Sisanya sebesar Rp5,3 triliun disalurkan ke segmen menengah dan Rp500 miliar ke segmen kecil.
Segmen kecil adalah kredit dengan plafon hingga Rp15 miliar. Segmen menengah adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp15 miliar hingga Rp300 miliar. Segmen korporat adalah kredit dengan plafon lebih dari Rp300 miliar.
Kepala Divisi Menengah Bank BNI Eko Setiawan menyebutkan kredit segmen menengah industri maritim sebagian besar disalurkan ke industri angkutan laut domestik, yakni senilai Rp4,1 triliun.
Sisanya diserap oleh industri pembuatan dan perbaikan kapal dan perahu senilai Rp600 miliar, angkutan penyeberangan domestik Rp320 miliar, angkutan laut internasional Rp200 miliar, dan persewaan alat transportasi air Rp80 miliar.
"Mengapa bank kasih kredit atau tidak? Ini masalah risk appetite. Soal bunga premi yang berbeda-beda, itu tergantung perusahaan Bapak, sehat atau tidak," ujar Eko dalam seminar yang mengupas pembiayaan industri maritim, Rabu (17/7/2019).
BNI menyalurkan beberapa jenis pinjaman kepada industri maritim, baik dalam bentuk cash loan maupun non cash loan. Cash loan dapat berupa kredit investasi atau kredit modal kerja. Adapun non cash loan bisa berupa letter of credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) dan garansi bank.
Bank pelat merah ini menetapkan sejumlah persyaratan pengajuan.
Pertama, debitur adalah perusahaan yang telah beroperasi minimal tiga tahun.
Kedua, menyerahkan legalitas usaha yang masih berlaku, a.l. surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha perusahaan angkutan laut (SIUPAL), tanda daftar perusahaan (TDP), surat keterangan domisili usaha (SKDP), izin usaha industri, dan angka pengenal importir (API).
Ketiga, menyerahkan kopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Keempat, menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengurus dan pemegang saham serta NPWP perusahaan.
Kelima, menyerahkan laporan studi kelayakan (FS) untuk investasi yang akan dibiayai.
Keenam, menyerahkan laporan appraisal atas agunan yang akan diserahkan ke BNI.
Ketujuh, menyerahkan rekening koran satu tahun terakhir.
Kedelapan, perusahaan tidak masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN).
Kesembilan, menyerahkan laporan keuangan audited dalam tiga periode terakhir.