Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian perlu duduk bersama untuk membahas pengembangan penghiliran industri logam nasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya menunggu daftar dari Kementerian Perindustrian terkait produk hulu mineral mana saja yang akan dijadikan bahan baku industri.
“Kementerian Perindustrian butuhnya seperti apa, maka nanti ekspor [komoditas] akan kami batasi,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (8/7/2019).
Pasalnya, sejauh ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian belum memperbarui kebutuhan penghiliran industri nasional.
Menurut Bambang, batas kewenangan Kementerian ESDM dalam mendorong pengelolaan mineral disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 17/1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri.
"Peraturan Pemerintah No. 17/1986 ini spesifik bahwa [misalnya] pengelolaan bijih timah, bauksit jadi alumina, jadi kewenangan kami waktu itu. Ini kami lanjutkan, kita yang lakukan pengelolaan dari logam," katanya.
Bambang mengakui hingga saat ini, Kementerian ESDM masih mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
“Belum ada update, dan kami memang harus duduk bareng. Kalau ada perubahan yang baru, ya kita harus tahu kan. Investasi [logam] kan besar, jangan sampai kita salah memperkirakan,” katanya.