Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan bakal segera menertibkan penyedia layanan perparkiran yang masih menetapkan klausul perjanjian sepihak yang memberatkan konsumen, khususnya terkait dengan lepas tanggung jawab saat terjadi kehilangan/kerusakan barang konsumen di areal perparkiran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pengelola tidak boleh lagi menetapkan klausula perjanjian penggunaan jasa parkir yang timpang dan memberatkan konsumen.
Dalam hal ini dia mencontohkan banyaknya pengelola parkir yang menetapkan ketentuan berupa, barang dan kendaraan yang hilang atau rusak di lokasi parkir menjadi tanggung jawab konsumen. Hal itu disebutnya merupakan klausul yang cenderung menguntungkan pengelola perparkiran.
“Ketentuan seperti itu tidak boleh seharusnya. Dalam hal ini konsumen sudah membayar jasa perparkirannya ke pengelola. Seharusnya, segala bentuk kehilangan dan kerusakan juga menjadi tanggung jawab pengelola parkir,” tegasnya, pada akhir pekan lalu.
Dia juga menyoroti adanya praktik pengenaan tarif parkir kepada kendaraan yang hanya melintas atau mengantarkan penumpang di satu tempat. Menurutnya, pengelola parkir harus memberikan grace period antara 10—15 menit kepada konsumen yang hanya melintas atau mengantar penumpang, sebelum akhirnya dikenai biaya parkir.
“Selain itu, misalnya, banyak juga pengelola parkir yang tidak menginfokan kalau area parkirnya penuh. Namun, pengelola terus memasukkan kendaraan ke parkiran, tetapi ketika kendaraan yang bersangkutan tidak mendapatkan lokasi parkir, ketika keluar dipungut biaya. Hal seperti ini tidak boleh sebenarnya,” jelasnya.
Untuk itu, dia akan menggencarkan sosialisasi kepada para pengeloa perparkiran untuk menerapkan klausul perjanjian dengan konsumen secara seimbang.
Dia menegaskan, apabila setelah sosialisasi masih ada pengelola parkir yang melanggar hak-hak konsumen, maka dia akan melakukan penindakan mulai dari teguran hingga pencabutan izin berusaha.
“Kami akan siapkan petunjuk teknis bisnis jasa perparkiran yang nanti akan merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.