Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTPN V Kembalihan 2.800 Ha Lahan ke Negara

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar (ha) kepada negara per Jumat (5/7/2019) untuk selanjutnya diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. 
Ilustrasi/ptpn5.com
Ilustrasi/ptpn5.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V (Persero) secara resmi mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar (ha) kepada negara per Jumat (5/7/2019) untuk selanjutnya diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, Riau. 

Pengembalian lahan tersebut dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat penyerahan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K. Santosa dan diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Azis serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim. 

Jatmiko menyebutkan pengembalian lahan kepada negara tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Terbatas Presiden dalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Senam Nenek sekaligus sebagai pelaksanaan dari persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham pada 29 Mei 2019, perihal Persetujuan Penghapusbukuan Dan Pelepasan Aset Tetap Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.

"PTPN V dalam melaksanakan bisnisnya, konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara. Awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan ijin pengelolaan yang kami terima dari negara. Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami kembalikan ke negara," ucap Jatmiko melalui keterangan Jumat (5/7/2019).

Adapun, pengelolaan lahan perkebunan tersebut akan tetap dilakukan oleh PTPN V sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional. 

Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas tanah dimaksud, PTPN V pun menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani Hak Tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan. 

“Setelah dikembalikan ke warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan ± 2.800 Ha dan aset yang berada diatasnya, akan dilaksanakan melalui kerjasama pola kemitraan antara warga dengan PTPN V,” tutup Jatmiko.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper