Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2018, Aset Pemerintah Capai Lebih dari Rp6.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dalam neraca per 31 Desember 2018 total aset yang dimiliki oleh pemerintah sebesar Rp6.325,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemaparan saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Realisasi defisit APBN hingga Mei 2019 mencapai Rp127,45 triliun atau sekitar 0,79 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dalam neraca keuangan per 31 Desember 2018 total aset yang dimiliki oleh pemerintah sebesar Rp6.325,3 triliun.

Merujuk pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2018, aset pemerintah pada 2018 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp5.947,3 triliun.

Namun, perlu dicatat bahwa total kewajiban yang harus ditanggung oleh pemerintah juga meningkat.

LKPP 2018 mencatat total kewajiban pemerintah meningkat dari Rp4.407,05 triliun pada 2017 menjadi Rp4.917,47 per 31 Desember 2018.

Dengan ini, ekuitas yang dimiliki oleh pemerintah pun turun dari yang awalnya mencapai Rp1.540,78 triliun per 31 Desember 2017 menjadi tinggal Rp1.407,8 triliun per 31 Desember 2018.

"Dari sisi neraca yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tidak semua belanja pemerintah bisa menjadi ekuitas, ini yang menyebabkan neraca kita ekuitasnya tidak naik karena banyak belanja modal dilakukan di daerah dan tidak terekam dalam LKPP," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pasca rapat paripurna di DPR RI terkait penyapaian RUU P2APBN 2018, Kamis (4/7/2019).

Adapun yang menyebabkan peningkatan kewajiban antara lain penerbitan Surat Berharga Nasional (SBN) untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan pendidikan, dan peningkatan manfaat jaminan sosial.

Pinjaman tersebut juga dipandang tetap terkendali karena masih berkisar 30% terhadap produk domestik bruto (PDB), atau di bawah batas maksimal 60%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper