Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sehingga dapat mengakomodasi pendanaan peremajaan pada perkebunan karet Tanah Air.
Dalam risalah rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 28 Juni lalu mengenai peremajaan karet yang diterima Bisnis dari Ketua Umum Dewan Karet Indonesia pada Selasa (2/7/2019), pemerintah disebut bakal terus mengupayakan program peremajaan karet dengan membangkitkan pembiayaan sesuai dengan potensi yang dimiliki.
"Pemerintah berencana untuk mengamandemen Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan amandemen tersebut, maka Perpres nantinya juga mencakup Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Karet," demikian bunyi risalah rapat tersebut.
Peta jalan rencana revisi sendiri tak disebutkan dengan jelas dalam risalah tersebut, namun model peremajaan karet ke depan akan diarahkan melalui pola integrasi tanaman karet dengan tanaman lain seperti kopi, kakao, cabai dengan perbandingan 60% dan 40%.
"Luas area karet yang diremajakan diproyeksikan nantinya sekitar 60% dari luas eksisting dengan pola penerapan jarak tanam antara barisan yang cukup lebar. Sementara itu, 40% bagian dipergunakan untuk tanaman lain yang jenisnya disesuaikan dengan kesesuaian teknis dan serapan pasar di masing-masing wilayah peremajaan, antara Iain kopi, kakao, sereh wangi, dan produk holtikultura," sambung laporan tersebut.
Adapun luas total lahan karet yang memerlukan peremajaan diperkirakan mencapai 700.000 hektare dan pemerintah menargetkan dapat meremajakan 50.000 hektare setiap tahunnya sesuai komitmen dalam kesepakatan negara-negara produsen karet yang tergabung di Tripartite Rubber Council (ITRC).
"Wilayah peremajaan akan dikonsentrasikan terutama di Sumatra dengan sasaran tanaman yang tua atau rusak dan produktivitas rendah."