Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Aturan Ojek Online Perlu Dilakukan Bertahap

Kementerian Perhubungan mengungkapkan pemberlakukan aturan ojek online (ojol) dilakukan secara bertahap.
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Ilustrasi - Pengemudi ojek daring atau ojek online (Ojol) mengantar penumpang melintas di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengungkapkan pemberlakukan aturan ojek online (ojol) dilakukan secara bertahap. Tarifnya pun akan diberlakukan bertahap provinsi ke provinsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menturukan, pihaknya sudah membahas masalah ini bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan menetapkan pemberlakuannya dilakukan bertahap. 

"Kalau kemarin versi Go-Jek, Go-Jek minta di kota-kota besar dulu. Namun, Grab minta per provinsi, pemberlakuan ojol. Kemarin sudah kami uji coba di lima kota sebulan itu," katanya, Selasa (25/6/2019).

Dia menuturkan, akhirnya pemerintah menyetujui usulan dari Grab Indonesia dan akan menerapkan opsi dimulai dari beberapa provinsi.

"Kalau beberapa provinsi perkiraan kami lebih dari 200 kota di Indonesia. Mungkin saya akan menggunakan itu saja. Jadi ada berapa provinsi yang akan diberlakukan, jadi kota-kota di bawah provinsi itu otomatis kami jalankan, untuk ojol," tambahnya.

Dia mengungkapkan alasannya bahwa aturan ojol diterapkan secara bertahap mengingat mitra pengemudi roda dua jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengemudi roda empat.

Dengan demikian, begitu regulasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 12/2019 dijalankan pemerintah harus mampu mengawasi pelaksanaannya.

"Untuk pengawasan siapa nanti, saya mengedepankan BPTD [Balai Pengelola Transportasi Darat] di provinsi. Nah kalau semua kabupaten/kota langsung ada semua kan mungkin kita agak berat," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper