Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Tax Ratio, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Alat ukur efektivitas pemungutan pajak seringkali mengalami inkonsistensi karena definisi tax ratio atau rasio pajak yang kerap berubah. Sampai saat ini, definisi yang dipakai pemerintah masih mengambang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Alat ukur efektivitas pemungutan pajak seringkali mengalami inkonsistensi karena definisi tax ratio atau rasio pajak yang kerap berubah. Sampai saat ini, definisi yang dipakai pemerintah masih mengambang misalnya dengan menerapkan pengertian tentang rasio perpajakan dan rasio pajak. Ketidakjelasan definisi ini ditambah dengan komponen yang dijadikan parameter kinerja rasio pajak seringkali mengalami perubahan.

Dalam rapat dengan Komisi XI DPR Senin (18/6/2019) kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menyebut bahwa rasio pajak yang digunakan pemerintah untuk mengukur efektivitas pemungutan pajak merupakan gabungan penerimaan baik dari pajak pusat, bea cukai, dengan penerimaan yang berasal dari PNBP sumber daya alam (SDA) dan pertambangan umum yang dibandingkan dengan PDB nominal.

Pertanyaannya, setelah ada definisi yang jelas, bagaimana kinerja rasio pajak selama enam tahun belakangan?

Data Kementerian Keuangan menunjukkan kinerja rasio pajak cenderung masih cukup rendah. Pasalnya jika dirata-rata total rasio pajak 2014 - 2019 hanya berkisar di angka 11,6%. Jauh dari standar IMF yang mensyaratkan rasio pajak di atas 15% untuk melakukan pembangunan berkelanjutan.

Tak hanya itu angka rasio pajak yang masih di bawah 12% juga menunjukan proses pemungutan pajak belum cukup optimal.

Pemerintah tahun depan memproyeksikan rasio pajak bisa berada di angka 11,8% - 12,4%. Proses penyusunan target tersebut didasarkan pada baseline penerimaan perpajakan dengan menggunakan pendekatan makroekonomi yang dihitung melalui variabel asumsi makro yang telah diproyeksikan sebelumnya.

Setelah ditentukan baseline - nya, target penerimaan perpajakan dirancang dengan mempertimbangkan aspek tren penerimaan perpajakan, realisasi pada 2019, potensi perpajakan yang dihitung dari potensi setiap perekonomian, upaya administrasi perpajakan, dan insentif perpajakan akan diberikan (belanja pajak).

Pada 2020, otoritas fiskal memperkirakan pertumbuhan penerimaan perpajakan diperkirakan berkisar antara 4% - 10% dari APBN 2019. Adapun untuk memperbaiki kinerja rasio pajak itu pemerintah memiliki dua strategi yakni voluntary compliance atau kepatuhan sukarela dan enforced compliance.

Strategi voluntary compliance mencakup empat pilar. Pertama, pendaftaran (wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif telah terdaftar). Kedua, penyampaian SPT. Ketiga, pembayaran pajak. Keempat, pelaporan yang benar.

Adapun soal enforced compliance mencakup rangkaian aktivitas pengawasan dan penegakan hukum yang didukung dengan validitas data dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper