Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik Pada 2020

Seharusnya tol Jakarta - Cikampek melakukan penyesuaian tarif berkala pada tahun 2018, namun karena adanya perubahan sistem, membuat pihaknya tidak ikut penyesuaian tarif 2 tahunan.
rus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama terpantau padat./Twitter TMC Polda Metro Jaya
rus lalu lintas di Gerbang Tol Cikampek Utama terpantau padat./Twitter TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Marga Tbk. memulai perubahan sistem transaksi dan pentarifan di ruas Jakarta-Cikampek, adapun kenaikan tarif berkala akan dilakukan pada 2020.

Irra Susiyanti Corporate Communication Department Head Jasa Marga mengatakan bahwa perubahan yang dimulai beberapa waktu lalu itu membuat tarif untuk wilayah tertentu mengalami penyesuaian, namun ini bukanlah kenaikan tarif 2 tahunan.

"Yang kami lakukan kemarin bukan kenaikan tarif, hanya dampak dari perubahan sistem transaksi," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (13/6/2019).

Perubahan sistem ini menerapkan sistem terbuka sepenuhnya dari sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup. Sistem terbuka belaku untuk empat wilayah pentarifan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019.

Berdasarkan beleid yang baru, secara umum terdapat empat wilayah pentarifan dengan tarif untuk golongan I berkisar Rp1.500 s.d Rp15.000.

Menurut Irra seharusnya tol Jakarta - Cikampek melakukan penyesuaian tarif berkala pada tahun 2018, namun karena adanya perubahan sistem, membuat pihaknya tidak ikut penyesuaian tarif 2 tahunan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menambahkan bahwa untuk penyesuaian tarif jalan tol Jakarta-Cikampek akan dilakukan pada tahun 2020.

"Acuannya adalah sampai kenaikan tarif terakhir 2016, penyesuaian tarif berkala 2 tahunan tidak kita masukkan. Di sini kita akan masukkan penyesuaian 2 tahunan itu pada 2020 harusnya 2018," ujarnya.

Penyesuaian tarif ini termaktub dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 48 ayat 3 UU tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Serta aspek lokasi istirahat atau rest area pun diperhatikan, terutama pada toilet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper