Bisnis.com, JAKARTA — Produsen minyak goreng menolak kewajiban tambahan vitamin A dalam produk minyak goreng.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga meminta agar fortifikasi vitamin A pada minyak goreng bukan menjadi sebuah kewajiban.
Pihaknya telah menyampaikan sejumlah alasan keberatan kepada BSN dalam jajak pendapat, yaitu pro vitamin A sintetis merupakan barang impor yang tergantung pada 2 perusahaan asing di Jerman. Selain itu, adanya tambahan vitamin A tidak menjamin masalah stunting di Indonesia akan selesai.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Enny Ratnaningtyas mengatakan, penerapan SNI untuk minyak goreng ditunda kembali dari 31 Desember 2018 menjadi 1 Januari 2020.
Aturan wajib minyak goreng ber-SNI itu sejalan dengan target kewajiban minyak goreng untuk berkemasan dari Kementerian Perdagangan. Saat ini, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 /2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit.
“Revisi Permen SNI minyak goreng ini masih di tangan BSN [Badan Sertifikasi Nasional]. Masih ada jajak pendapat, belum clear, setelah Lebaran baru dibahas lagi. Jadi, masih dalam bentuk draf revisi permennya.”
Baca Juga
Kemenperin akan memberikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun dari tenggat 1 Januari 2020 bagi industri melaksanakan kewajiban SNI minyak goreng berfortifikasi vitamin A.
Enny mengungkapkan, mundurnya pelaksanaan fortifikasi vitamin A sejak 2013 dipicu kandungan vitamin A tidak stabil saat terkena sinar matahari sehingga dikhawatirkan terjadi penurunan kandungan vitamin A.