Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Masih Finalisasi Usulan Komoditas Perkebunan yang Bebas PPN

Kementerian Pertanian menyebutkan pihaknya belum memfinalisasi daftar komoditas perkebunan yang diusulkan agar bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.
Pekerja memeriksa buah kakao di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Selasa (8/1). /Bisnis.com
Pekerja memeriksa buah kakao di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, Selasa (8/1). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Pertanian menyebutkan pihaknya belum memfinalisasi daftar komoditas perkebunan yang diusulkan agar bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) 10%.

"Jadi ada masukan untuk mengakomodasi [penghapusan PPN 10%]. Tapi sejauh ini masih dibahas dan didiskusikan dengan mitra terkait," ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kasdi mengungkapkan bahwa sejauh ini Dirjen Perkebunan belum menetapkan komoditas apa saja yang masuk dalam usulan penghapusan PPN. Namun ia mengakui keberadaan PPN tersebut kerap menjadi sumber keluhan petani dan pelaku usaha sektor perkebunan.

"Semuanya ingin bebas pajak tapi tidak bisa dipungkiri itu kan pemasukan negara juga. Jadi sejauh ini ada beberapa komoditas saja yang bebas, misalnya gula," sambung Kasdi.

Pengenaan pajak 10% terhadap sejumlah komoditas pertanian dan perkebunan dianggap berdampak negatif terhadap pendapatan petani terutama perkebunan yang harganya dipengaruhi harga pasar dunia.

Dalam surat tertanggal 24 Mei 2019, Kamar Dagang dan Industi Indonesia (Kadin) meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menerbitkan Peraturan Menteri tentang Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas sejumlah komoditas perkebunan.

Jika dikabulkan, penerbitan Peraturan Menteri ini diharapkan bisa menjadi alternatif sembari menanti terbitnya Peraturan Pemerintah yang melonggarkan atau menghapuskan pembebanan PPN 10% atas komoditas yang sempat dibahas oleh Direktorat Jenderal Perkebunan dalam rapat 13 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper