Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Udang Dukung Larangan Penggunaan Induk Asal Tambak

Shrimp Club Indonesia mendukung upaya pemerintah yang melarang penggunaan induk udang asal tambak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Shrimp Club Indonesia mendukung upaya pemerintah yang melarang penggunaan induk udang asal tambak.

Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) Iwan Sutanto menyebutkan kendati penggunaan benih yang berasal dari induk tambak di Indonesia saat ini sudah jauh lebih kecil jika dibandingkan 5 tahun sebelumnya, hal ini tidak boleh dianggap sepele.

Menurut Iwan, dari total kebutuhan benih yang saat ini mencapai 2 miliar-2,5 miliar ekor per tahun, 10%nya masih berasal dari induk tambak.

“[5 tahun lalu] konsentrasinya mungkin 50:50 tapi sekarang saya rasa tinggal 10 % juga tidak sampai. Namun, 10% ini bisamembuat bencana bencana,” katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Untuk itu, dia mengapresiasi inisiatif pemerintah yang berencana melarang penuh penggunaan induk tambak untuk udang vaname setelah sebelumnya mengeluarkan surat edaran berupa imbauan.

Hal ini dilakukan pemerintah demi menekan laju persebaran penyakit dan mencegah masuknya penyakit lain yang sudah merebak di negara-negara lain ke Indonesia.

Saat ini, kata Iwan, sedikitnya ada 4 sumber induk yang dimanfaatkan oleh para pelaku budi daya udang di Indonesia. Sumber terbesar adalah impor induk dari Amerika yang dinilai lebih terjamin kualitas dan kesehatannya.

Dia menambahkan bahwa hampir 100% anggota SCI memanfaatkan induk impor asal Amerika yang bersumber dari Hawaii dan Florida ini.

Menurut Iwan, kendati lebih mahal ketimbang induk yang bisa didapatkan dari pusat induk lokal, kualitas induk dari Hawai ini lebih terjamin dan memenuhi kaidah specific pathogen free (SPF). Pasalnya, indukan ini dikembangkan di pusat-pusat produksi di Hawai dan telah dilakukan rekayasa genetika.

“Dianggap dari sana itu tidak ada penyakit yang merebak di Indonesia karena di sana tidak ada tambak. Mereka lakukan rekayasa genetika di sana, dikirim ke sini menjadi calon induk, dipelihara 1 bulan jadi induk,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Iwan, tak lantas Indonesia membiarkan saja produk ini melenggang masuk tanpa pengawasan. Badan Karantina yang menjadi gerbang masuk produk-produk ini juga berperan untuk melakukan sortir. Adapun impor calon induk yang kedapatan tidak memenuhi standar segera dimusnahkan.

Sumber indukan berikutnya adalah pusat-pusat produksi induk milik pemerintah dan produsen induk lokal. Sama seerti produk asasl luar negeri, pemerintah juga melakukan pengebangan induk melalui teknik rekayasa genetika sehingga produk memang benar-benar dipersiapkan untuk menjadi indukan yang sehat.

Adapun untuk produsen induk lokal non tambak yang memang fokus dalam penyediaan indukan, menurut Iwan seharusnya telah menerapkan standar biosecurity yang tinggi dan keidah SPF.

Adapun sumber terakhir adalah induk tambak. Menurut Iwan, penggunaan induk tambak ini pada umumnya dilakukan oleh petambak-petambak kecil yang masih belum sepenuhnya menguasai pengetahuan dan informasi seputar budi daya udang dan lebih berorientasi harga.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menyebutkan pihaknya akan memberlakukan larangan penggunaan induk asal tambah yang diawali dengan penerbitan surat edaran berupa imbauan untuk tidak menggunakan induk udang asal tambak pada 22 Mei 2019. Imbauan ini baru akan diubah menjadi larangan sepenuhnya dalam waktu 6-12 bulan setelah imbauan dikeluarkan.

“Setelah 6-12 bulan akan diterbitkan surat edaran berua kewajiban meggunakan induk udang dari breeding program dan bukan induk udang dari tambang,” katanya kepada Bisnis.

Dengan dikeluarkannya larangan ini, maka seluruh kegiatan budi daya udang vaname diwajibkan menggunakan indukan udang yang memang terjamin tidak terjangkit penyakit atau indukan yang berasal dari breeding program.

Larangn ini merupakan satu dari 6 langkah yang diterapkan untuk mencegah masuk dan  berkembangnya penyakit early mortality syndrome (EMS) yang mirip dengan Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPND) ke Indonesia.

EMZ/AHPND merupakan penyakit serius yang dapat menyebabkan berbagai kerugian fisik dan finansial pada industri budi daya udang.

AHPND yang disebabkan infeksi vibrio parahaemolyticus (Vp AHPND) yang mampu memproduksi toksin. AHPND sendiri rentan menyerang udang windu dan vaname dengan mortalitas mencapai 100% pada stadia postlarvae (PL) umur 30-35 hari dan udang usia kurang dari 40 hari setelah tebar di tambak.

Penyakit ini pertama kali ditemukan di China pada 2009 dan pada 2011 dilaporkan telah menyerang sejumlah negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, Meksiko, dan Filipina. Saat ini, India juga diduga telah terjangkit penyakit yang sama.

FAO mencatat bahwa dalam kurun waktu 3 tahun, produksi udang di Thailand mengalami penurunan yang sangat drastis dari 609.552 ton pada 2013 menjadi 273.000 ton di 2016 akibat serangan AHPND.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper