Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru DNDF, Transaksi di Bawah US$5 Juta Tidak Wajib Underlying

Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas melayani penukaran uang dolar Amerika di salah satu gerai penukaran valuta asing, Jakarta, Jumat (1/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.

Penerbitan PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.

Melalui beleid ini, BI memperbolehkan transaksi penjualan valuta asing melalui DNDF tanpa underlying transaksi. Ketentuan ini berlaku untuk nilai nominal di bawah US$5 juta.

"Transaksi DNDF dengan nilai nominal maksimal US$5 juta atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing dapat dilakukan tanpa underlying transaksi," tulis BI dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2019).

Perubahan penting dalam beleid ini memang terpusat pada poin underlying transaksi. Selain ketentuan tidak wajib menggunakan underlying untuk nilai tertentu, BI juga memberi kelonggaran.

Yakni underlying transaksi untuk penjualan valuta asing di atas nominal tertentu dapat menggunakan dokumen underlying transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.

"Dokumen underlying transaksi yang bersifat perkiraan mengacu pada PBI dan PADG tentang Transaksi Valas terhadap Rupiah antara Bank dengan PIhak Domestik dan Pihak Asing."

Adapun syarat penggunaan dokumen underlying transaksi perkiraan berupa proyeksi arus kas, dan bank harus menilai kewajaran melalui dokumen tambahan, data historis paling singkat 1 tahun sebelumnya, dan rekam jejak nasabah atau pihak asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper