Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan Kaji Usulan Pembebasan PPN Produk Perkebunan

Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Sejumlah buruh pemetik teh menumpang truk bak terbuka di perkebunan teh Tambi kawasan lereng gunung Sindoro, Desa Sigedang, Wonosobo, Jateng/Antara
Sejumlah buruh pemetik teh menumpang truk bak terbuka di perkebunan teh Tambi kawasan lereng gunung Sindoro, Desa Sigedang, Wonosobo, Jateng/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian mengkaji usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Rapat usulan pembebasan PPN itu dipimpin oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian Dedi Junaedi dan diikuti 70 peserta dari berbagai instansi seperti Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; Biro Hukum, Kementerian Pertanian; eselon II lingkup Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, dan perwakilan dari dewan komoditas perkebunan serta asosiasi terkait lainnya.

Dedi mengatakan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas jenis dan batasan barang hasil perkebunan sebagai implikasi perpajakan. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung No. 70P/HUM/2013 yang menganulir Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

“Kesejahteraan pekebun merupakan prioritas Ditjen Perkebunan. Di saat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merupakan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi,” katanya, melalui keterangan resmi, Rabu(15/5/2019).

Dewan Karet Indonesia Aziz Pane mengatakan, kebijakan pembebasan PPN untuk produk perkebunan sudah ditunggu-tunggu sejak dahulu. Pasalnya, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi pekebun.

“Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku” ujar Aziz Pane.

Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang makin kompetitif.

“Kami mengapresiasi dukungan Ditjen Perkebunan dengan mengadakan rapat ini. Bagi kami, apa yang kami bahas ini merupakan hal yang penting untuk kemajuan komoditas perkebunan dan khususnya memperhatikan daya saing komoditas perkebunan di pasar global,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal menyatakan bahwa Kementerian Keuangan mendukung usulan kebijakan yang propetani dan pekebun.

BKF menilai bahwa pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP No. 31/2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.

Dalam rapat tersebut menyepakati sebanyak 23 komoditas perkebunan untuk diusulkan dibebaskan dari pengenaan PPN, di luar dari komoditas kelapa sawit.

Selanjutnya, sesuai dengan prosedur, Ditjen Perkebunan akan menyurati Sekretaris Jenderal Kementan untuk menindaklanjuti dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan terkait putusan rapat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper