Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Jaminan Sosial Tenaga Kerja Masih Sering Dilupakan

Jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 56 persen dari total tenaga kerja yang eligible untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit ( LRT) di Jakarta, Senin (14/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Light Rail Transit ( LRT) di Jakarta, Senin (14/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah mewajibkan semua perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jaminan yang diberikan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pmeliharaan kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga akhir tahun lalu, jumlah tenaga kerja Tanah Air yang memiliki jaminan sosial mencapai 30,46 juta orang. Angka ini memang mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 28 juta orang.

Namun, bila dibandingkan dengan total jumlah warga negara yang bekerja baik di sektor formal maupun informal sebanyak 131,01 juta orang, jumlah tenaga kerja yang telah memiliki jaminan sosial baru mencapai sekitar 23%. Setelah ditelisik, rupanya tak semua perusahaan di Tanah Air telah mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan jumlah perusahaan yang telah terdaftar sampai dengan Februari 2019 sebanyak 566.591 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja terdaftar sebanyak 50,6 juta tenaga kerja. Jumlah itu baru 56% dari total tenaga kerja yang eligible untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah populasi tenaga kerja yang eligible untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 90 juta orang. Namun, yang sudah terdaftar baru 50,6 juta orang atau 56%,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/4).

Pihaknya pun tak memungkiri masih sedikitnya jumlah pekerja di Tanah Air yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial. Menurut Agus, hal itu dikarenakan jaminan sosial tenaga kerja belum menjadi prioritas kebutuhan utama sebagai perlindungan dalam menghadapi risiko sosial yang dihadapi para pekerja.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya terus melakukan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggandeng lembaga-lembaga strategis untuk mendorong peningkatan kepesertaan.

Selain itu, dilakukan peningkatan layanan yang diimplementasikan dalam beberapa inisiatif strategis yakni smart collaboration dengan semua kelembagaaan untuk penegakan hukum, peningkatan kepesertaan dan layanan. Lalu, dilakukan juga peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan harmonisasi peraturan dan perundangan terkait dengan implementasi jaminan sosial.

“Kami juga memberikan kemudahan dan memperluas akses layanan serta informasi. Intinya ‘jemput bola’ baik untuk tenaga kerja di sektor formal maupun informal,” kata Agus.

LANGGAR ATURAN

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan tidak semua perusahaan yang ada di Indonesia mengetahui dan melaksanakan aturan ketenagakerjaan.

Selama ini, kewajiban jaminan sosial untuk para pekerja kerap kali diabaikan oleh perusahaan. Padahal, jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh para tenaga kerja dan perusahaan pun mendaftarkan tenaga kerjanya.

Pemerintah pun telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Sanksi juga berupa tidak mendapatkan perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tuturnya.

Namun, lanjut Timboel, kenyataannya selama ini sanksi itu tidak didukung pemda dan lembaga yang memberi sanksi tidak dapat layanan publik sehingga sanksi itu tidak ampuh.

Timboel menilai dalam pemberian sanksi juga tidak ada koordinasi antarlembaga sehingga terkesan saling lempar antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini juga dibutuhkan pengawasan ekstra kepada perusahaan,” ujarnya.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo mengaku selama ini, untuk memberikan sanksi kepada pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan kerap bekerja sama dengan pengawas tenaga kerja dan jaksa memanggil perusahaan untuk mengetahui kepatuhaanya

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijanto menuturkan setiap tahunnya jumlah pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial makin bertambah. “Namun, memang tak dipungkiri masih banyak pekerja yang belum terdaftar.”

Memang, agar para pekerja dapat tercakup jaminan sosial dibutuhkan kesadaran dan ketegasan dari sejumlah pihak. Tidak hanya pemberi kerja, tetapi para pekerja pun diminta turut aktif sebagai pengawas di perusahaan masing-masing.

Jangan sampai hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial hilang begitu saja karena perusahaan abai, pengawasan kurang, dan pekerja yang enggan melapor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper