Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) sempat memprotes PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) karena menjadi satu-satunya pengguna Dermaga VI Pelabuhan Merak untuk melayani penyeberangan eksekutif.
Namun, kapal-kapal di luar armada ASDP untuk sementara boleh menggunakan Dermaga 6 Pelabuhan Merak sebagai jalan tengah atas protes Gapasdap terhadap tudingan monopoli ASDP tersebut.
Solusi itu diputuskan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan setelah menggelar pertemuan yang menyertakan Gapasdap dan ASDP, Selasa (10/4/2019).
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan mengatakan bahwa kapal non-ASDP yang boleh bersandar di Dermaga 6 harus memenuhi syarat kecepatan kapal 15 knot dengan sailing time 1 jam dan memenuhi jasa tambat,
"[Berlaku] untuk Mei sampai dengan Juli. Setelah itu, dievaluasi mengikuti aturan-aturan," katanya saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengaku, kapal-kapal reguler mampu memenuhi kecepatan yang dipersyaratkan. Menurut dia, pelayaran reguler akan memenuhi semua aturan sepanjang masuk akal. "Tidak semuanya [dapat memenuhi kecepatan 15 knot], tetapi banyak yang bisa," kata Khoiri.
Operator pelayaran reguler, lanjut dia, juga akan memenuhi tarif jasa tambat Dermaga 6 yang kemungkinan lebih mahal dari tarif di dermaga lain di Pelabuhan Merak.
"Yang penting jangan dimonopoli saja. Biarkan semua operator diberikan kesempatan yang sama dengan kriteria yang ditentukan oleh regulator, dalam hal ini BPTD [Badan Pengelola Transportasi Darat]," ujar Khoiri.
Sebelumnya, Gapasdap memprotes ASDP yang kini menjadi satu-satunya pengguna Dermaga 6 Pelabuhan Merak untuk melayani penyeberangan eksekutif. Asosiasi menyebut cara itu tidak adil di tengah kondisi kekurangan dermaga di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni.
Jumlah dermaga yang beroperasi saat ini lima pasang, yakni Dermaga I, Dermaga II, Dermaga III, Dermaga V, dan Dermaga VI. Jumlah dermaga yang ideal sesungguhnya 14 jika mempertimbangkan jumlah armada penyeberangan (feri) yang saat ini 71 kapal, dengan asumsi satu dermaga melayani lima kapal.
Akibat kekurangan dermaga, feri yang ada kini beroperasi hanya 12 hari dalam satu bulan, bahkan menuju 10 hari dalam sebulan. Artinya, kapal menganggur selama 18 hari dalam sebulan.
Semula, Gapasdap kemarin akan menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman RI untuk melaporkan kondisi yang terjadi di Pelabuhan Merak. Namun, rencana itu diurungkan karena Gapasdap dipanggil oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Hingga berita ini diturunkan, ASDP belum memberikan keterangan.