Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI : Setop Vandalisme Kereta Api

Meski sangat merugikan karena mengancam keselamatan penumpang, petugas, serta mengganggu kenyamanan perjalanan, tapi aksi vandalisme atas kereta api masih sering terjadi.
Tim PT KAI (Persero) melaksanakan sosialisasi bahaya vandalisme di salah satu sekolah di Divre 3 Palembang./Dok. PT KAI (Persero)
Tim PT KAI (Persero) melaksanakan sosialisasi bahaya vandalisme di salah satu sekolah di Divre 3 Palembang./Dok. PT KAI (Persero)

Bisnis.com, BANDUNG -- Aksi vandalisme pada kereta api masih kerap terjadi. Padahal, vandalisme sangat merugikan karena mengancam keselamatan penumpang, petugas, serta mengganggu kenyamanan perjalanan.

Selain itu, perusahaan operator juga dirugikan secara materi oleh aksi semacam ini.

Sebagai operator kereta api di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat menyayangkan masih terjadinya vandalisme terhadap sarana dan prasarananya. Selain merusak aset pelayanan publik, pelemparan batu pada kereta api juga bisa menimbulkan korban hingga membutuhkan perawatan.

"Bisa dibayangkan jika yang terdampak dan menjadi korbannya adalah anggota keluarga Anda sendiri yang sedang ada di dalam kereta api. KAI mengecam aksi vandalisme pada sarana dan prasarana perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Bandung, Jumat (29/3/2019).

Pada 2018, tercatat ada 369 kejadian vandalisme dalam bentuk pelemparan dan pengrusakan fasilitas kereta. Aksi tersebut dilakukan baik di kereta api antar kota, KRL commuterline, maupun kereta bandara.

Pada awal tahun ini, hingga 28 Februari 2019, tercatat ada 47 kasus vandalisme yakni berupa pelemparan dan perusakan aset kereta api.

"Ini tentu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan orang banyak," sambungnya.

Edi mengimbau masyarakat untuk mengerti bahwa aksi vandalisme seperti pelemparan batu terhadap kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum.

KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, pelaku pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut mencantumkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mencatat ada titik-titik rawan vandalisme yang tersebar di berbagai wilayah. Di antaranya, 12 titik rawan di Daerah Operasional 1 Jakarta, di mana kereta antar kota, KRL, dan kereta bandara melintas melayani masyarakat.

"Kami sangat serius menangani permasalahan tersebut. Banyak upaya yang dilakukan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional kereta api mengenai bahaya pelemparan terhadap kereta api, penyaluran program CSR di daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) agar masyarakat sekitar ikut andil menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," jelasnya.

Selain itu, KAI juga bekerja sama dengan aparat sekitar untuk meningkatkan keamanan, lewat peningkatan intensitas patroli khususnya di daerah rawan gangguan kamtib. KAI juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan stasiun dan di atas kereta api dengan disiplin, sterilisasi stasiun dengan penerapan sistem boarding yang baik, pemasangan CCTV di stasiun sesuai dengan kebutuhan keamanan, dan pemasangan CCTV di atas kereta api.

"Pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme juga akan diproses hukum untuk memberikan efek jera," tambah Edi.

Dia melanjutkan seluruh upaya yang dilakukan KAI untuk meminimalisasi aksi vandalisme tidak akan maksimal tanpa dukungan dari masyarakat. Edi meminta masyarakat untuk melaporkan kepada petugas yang berwajib jika melihat aksi vandal yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.

Untuk meningkatkan awareness akan bahaya vandalisme terhadap kereta api, KAI mengajak masyarakat ikut serta manjadi agen perubahan. Saat ini, KAI group mengadakan kompetisi bertajuk Campaign Competition dengan tema "Stop Vandalisme pada Kereta". Masyarakat dapat menyuarakan ide, pemikiran, dan kepedulian melalui sebuah karya.

Bantuk karya yang dikirimkan bebas, bisa berupa poster, komik, animasi maksimal 1 menit, dan bentuk lainnya yang bisa diunggah di media sosial yang tentunya berisi ajakan untuk tidak melakukan vandalisme pada kereta api.

Materi campaign belum pernah dipublikasikan, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak bermasalah dengan hak cipta. Info lebih lengkap dapat diakses melalui Instagram, Facebook, dan Twitter KAI121.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper