Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi E-Commerce Apresiasi Menkeu Batalkan Aturan Pajak

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons positif kebijakan Kementerian Keuangan yang memutuskan menarik kembali aturan perpajakan atas kegiatan perdagangan melalui platform e-commerce.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons positif kebijakan Kementerian Keuangan yang memutuskan menarik kembali aturan perpajakan atas kegiatan perdagangan melalui platform e-commerce.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengungkapkan keputusan tersebut dapat berdampak positif terhadap laju pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di dalam negeri.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi intensif yang dilakukan bersama Ibu Sri Mulyani dan seluruh jajarannya telah menghasilkan keputusan yang bijaksana dan semangatnya sama dengan kami, yaitu untuk mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/3/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Alasan penarikan aturan tersebut dilakukan atas adanya kepentingan untuk terlebih dulu meningkatkan koordinasi pemerintah melalui antarkementerian/lembaga yang lebih komperhensif agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Penarikan aturan tersebut sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pelaku untuk mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlakuan perpajakan untuk ekonomi digital tetap merujuk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Pelaku usaha yang memanfaatkan platform e-commerce maupun bisnis konvensional dengan penghasilan mencapai Rp4,8 miliar terkena pajak final dengan tarif sebesar 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

Melalui keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jumat (29/3/2019), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengungkapkan institusinya akan terus mengedepankan pembinaan terhadap wajib pajak.

Pembinaan tersebut utamanya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper