Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan harga diperkirakan bukan menjadi satu-satunya faktor utama dalam negosiasi jual-beli minyak bumi antara Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan alotnya negosiasi jual-beli minyak bagian KKKS oleh Pertamina memiliki banyak faktor. Sebut saja, seperti kontrak KKKS dengan pihak ketiga dalam menjual minyak hasil produksinya.
"Kalau mereka tidak terikat kontrak jangka panjang jadi sederhana, tapi kalau masih ada hal yang belum selesai?. Ini bukan masalah harga saja, tapi juga persoalan kontrak," tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/3/2019).
Saat ini, Pertamina sedang melakukan negosiasi untuk menyerap crude oil bagian ExxonMobil Cepu Ltd. Menurutnya, jika yang dipermasalahkan hanya persoalan harga, maka seharusnya isu tersebut tidak menjadi yang utama.
"Sebelumnya Pertamina impor minyak, tentu harganya lebih tinggi. Kalau sekarang Kontraktor mengenakan harga tinggi, tentunya tidak jadi soal. Karena semangat kebijakan jual-beli ini adalah mengurangi kebutuhan devisa," tambahnya.
Selain itu, perbaikan neraca peradangan nasional pada Februari lalu, tambahnya, tidak hanya dipengaruhi faktor jual-beli minyak mentah dalam negeri, tetapi juga kontribusi perluasan mandatori B20.
Berdasarkan data Kementerian ESDM dalam rentan Januari - Februari lalu, total crude oil bagian KKKS yang diserap Pertamina hampir 18.6 juta barrel. Adapun sudah ada 42 KKKS termasuk anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hulu migas yang memasok minyak mentah.
Sementara itu, untuk KKKS di luar anak usaha Pertamina, tercatat ada 25 Kontraktor yang memasok minyak mentah bagiannya ke induk usaha migas BUMN tersebut.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan di tengah semakin meningkatnya konsumsi minyak dalam negeri, SKK Migas akan terus mendorong upaya Pertamina untuk mengurangi impor dengan melakukan pembelian minyak mentah yang diproduksi dari lapangan-lapangan minyak Indonesia sendiri, yang dioperasikan oleh KKKS. SKK Migas menyambut baik adanya pembelian minyak mentah KKKS oleh Pertamina.
Selain menjalankan Permen ESDM 42 Tahun 2018, yakni pengutamaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri oleh Pertamina merupakan hal yang memperkuat implementasi Domestic Market Obligation yang selama ini sudah diterapkan pada industri hulu migas Indonesia.
“Diharapkan KKKS yang lain akan mengikuti langkah ini, menjual minyak mentah bagiannya ke Pertamina, dengan tetap mengedepankan prinsip Business-to-Business yang baik, serta tetap mengoptimalkan penerimaan negara” kata Dwi.
Pertamina sendiri berharap pembelian minyak mentah bagian KKKS dapat mengurangi impor minyak mentah dan kondensat sekitar 115.000 barrels per hari dan diharapkan dapat mengurangi pembelian impor menjadi 250.000 barrels per hari.