Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Perketat Pendaftaran P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat pendaftaran bagi peer-to-peer (P2P) lending sebagai langkah memperketat seleksi fintech.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah syarat pendaftaran bagi peer-to-peer (P2P) lending sebagai langkah memperketat seleksi fintech.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pengetatan tersebut berupa penambahan syarat pendaftaran yakni dengan sertifikasi mengikuti seminar yang diadakan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Seminar tersebut berupa pembekalan bagi calon penyelenggara P2P lending yang ditujukan kepada pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan.  

“Ini pengenalan umum regulasi P2P lending di Indonesia. Ini wajib diikuti oleh seluruh pemegang saham, komisaris dan direksi tanpa terkecuali. Diharapkan mereka memahami ekosistem regulasi di Indonesia yang tidak hanya diatur oleh POJK, tapi juga perlu memperhatikan undang-undang lain,” ujarnya, Rabu (6/3).

Di dalam seminar ini, setiap perusahaan dibekali dengan sejumlah materi dari jajaran regulator dan stakeholder lainnya mulai dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bareskrim, Kementerian Hukum dan HAM, Inafis, badan perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta pakar hukum ITE dan digital.

Pembekalan ini diikuti oleh 50 perusahaan yang terdiri dari pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan terkait.

Saat ini, terdapat 154 perusahaan yang tengah mengantre untuk mendapatkan tanda terdaftar dari OJK. Untuk mengakomodasi semua calon penyelenggara, nantinya, seminar ini akan dilakukan selama 3 bulan sekali.

Tidak hanya sekedar mengikuti, P2P lending juga harus lolos berbagai syarat, seperti kesiapan secara teknologi dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kedua, Kepastian model bisnis yang memenuhi kriteria good corporate governance, yang meliputi pembentukan sistem prosedur operasi (SPO) dalam mengelola perusahaan.

Utamanya terkait dengan penagihan, pengelolaan pengaduan, dan memenuhi Anti Pencucian Uang (APU) dan. Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Ketiga, yakni terkait dengan kesiapan SDM.

“Contohnya kami mewajibkan seluruh penyelenggara P2P lending hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Jika mengakses selain itu, tanda daftarnya akan kami batalkan dan minta Kominfo untuk memblokir platform ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper